Polres Metro Tangerang Kota Tindak 300 Kendaraan Selama 2 Hari Operasi Patuh Jaya

| 15 Jun 2022 16:39
Polres Metro Tangerang Kota Tindak 300 Kendaraan Selama 2 Hari Operasi Patuh Jaya
Anggota Polres Metro Tangerang Kota saat menindak pelanggar lalulintas (Tangkapan layar)

ERA.id - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota menindak sebanyak 300 pengendara kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Jaya 2022 yang ditindak dalam kurun waktu dua hari.

"Dalam Operasi Patuh Jaya, kita menindak 300 kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Satu hari bisa sampai 150 pengendara (ditindak)," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Selasa (14/6/2022).

Joko mengatakan bentuk penindakan yang diberikan kepada para pengendara kendaraan bermotor itu berupa teguran. Dari 300 pengendara kebanyakan yang melanggar peraturan lalu lintas adalah pemotor.

"Kebanyakan roda dua, kebanyakan yang melanggar enggak pakai helm dan lawan arus," ucapnya.

Sementara itu, pengemudi mobil yang ditegur adalah mereka yang tidak menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkan dan berkendara sembari memakai telepon selular. Operasi itu, lanjutnya, digelar di Jalan Daan Mogot, TMP Taruna, dan di Jalan Modernland.

"Digelar di tempat itu karena di sana merupakan lokasi rawan pelanggar lalu lintas," jelasnya.

Tags : polisi motor
Rekomendasi