ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi di Kabupaten Malang, Rabu, mengatakan bahwa pelaku yang menyekap korban selama 11 jam itu merupakan seorang pria asal Denpasar, Bali, berinisial YD berusia 49 tahun.
Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban berinisial IR, modus pelaku sebelum menyekap adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban di salah satu SMA di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Menurutnya, sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban terlebih dahulu singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop dan sepeda motor. Namun, pelaku kemudian menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.
"Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi," ucapnya
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat, dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban. Sehingga, pelaku kemudian merencanakan penyekapan tersebut.
"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia menyekap," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.