ERA.id - Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) menangkap pelajar SMP yang dituduh melempar KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen saat melintas di antara stasiun Garum-Blitar, Jawa Timur.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengemukakan aksi itu terjadi pada Jumat (28/7) pukul 10.57 WIB.
Kereta melaju dari arah Malang ke Blitar dan dilempar di km.122+4 antara stasiun Garum-Blitar. Lokasi tersebut masuk wilayah hukum Polres Blitar.
"Mengenai masinis serta kereta. Setelah kereta api berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun," kata Supriyanto, Jumat.
Ia mengatakan, saat tiba di Stasiun Blitar, masinis langsung memeriksakan diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar, sebab batu sempat mengenai badan masinis.
Dari hasil pemeriksaan, leher masinis sempat tergores batu, sehingga langsung diobati. Evaluasi yang dilakukan juga diputuskan adanya pergantian masinis di Stasiun Blitar.
Pihaknya juga mengungkapkan kejadian tersebut langsung diteruskan oleh pusat pengendali perjalanan KA, kepada Tim Keamanan Stasiun Blitar dan polisi khusus kereta api (Polsuska). Tim yang dipimpin Wakil Kepala Stasiun Blitar menuju ke lokasi kejadian dan dilakukan penyisiran.
Setelah dilakukan penyisiran, di sekitar lokasi kejadian pelemparan terdapat enam siswa SMP yang sedang santai di tepi jalur KA. Padahal, saat itu masih jam pelajaran sekolah.
Petugas kemudian menginterogasinya dan ditemukan satu dari enam siswa ternyata melempar batu ke KA Matarmaja.
Pelaku pelemparan, kata dia, kemudian dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan lima temannya dilakukan pembinaan di lokasi, dengan harapan tidak meniru tindakan melempari kereta api. Mereka kemudian disuruh pulang.
Pihaknya menambahkan, pelaku pelemparan KA Matarmaja tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, kepala sekolah dan wali kelas.
Di Polsek Kepanjen Kidul, pelaku pelemparan dibina. Polisi juga mengingatkan kepada orang tua dari pelajar tersebut agar mengawasi perilaku anaknya.
"PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut," kata dia.
Pelajar tersebut diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Pelajar itu juga wajib lapor ke Polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis.