Terbukti Lakukan Penganiayaan, 6 Mantan Oknum Satreskoba Polrestabes Makassar Ditetapkan Tersangka

| 16 Jun 2022 09:45
Terbukti Lakukan Penganiayaan, 6 Mantan Oknum Satreskoba Polrestabes Makassar Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi pengeroyokan (Dok. Antara)

ERA.id - Masih ingat Muh Arfandi Ardiansyah? Remaja di Kota Makassar ini tewas setelah mendapatkan penganiayaan dari 6 mantan anggota Satreskoba Polrestabes Makassar. Keenamnya itupun ditetapkan sebagai tersangka.

Arfandi Ardiansyah ditangkap pada hari Minggu (15/5/2022) lalu. Tak lama setelah penangkapan, ia pun dinyatakan meninggal. Hal ini membuat keluarga korban geram.

Ayah korban, Mukram (39) mengaku telah menyaksikan sendiri jenazah almarhum putranya yang dipenuhi luka lebam. Apalagi di bagian muka dan kaki, Mukram pun meyakini anaknya dihantam benda tumpul.

Selain itu, kedua tangan Muh Arfandi Ardiansyah patah. Jarinya pun patah dan menghitam

Alhasil pihak korban tak terima akan keganjalan kematian anaknya dan menginginkan jika Muhammad Arfandi diautopsi. Dari hasil itu, enam pelaku pun diproses Propam Polda Sulsel.

Diskrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan telah mengamankan 6 tersangka yang juga merupakan mantan anggota Satreskoba Polrestabes Makassar.

Onny membeberkan jika keenam tersangka tersebut telah dipindahkan ke bagian Yanma Polda Sulsel dan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (10/6/2022) pekan lalu.

"Ada 1 alat bukti kemudian ada alat bukti lain. Jadi 2 alat bukti yang cukup," kata Onny.

"Dengan 2 alat bukti itu mengarah kepada perbuatan (yang menyebabkan tewasnya korban) mengarah kepada beberapa orang itu," demikian Kombes Onny.

Rekomendasi