Umbar Ujaran Kebencian dan Hinaan ke MUI, Pria di Serang Ditangkap

| 22 Jun 2022 11:45
Umbar Ujaran Kebencian dan Hinaan ke MUI, Pria di Serang Ditangkap
RM (44), pelaku yang mengumbar ujaran kebencian dan hinaan kepada MUI Banten saat diinterogasi polisi. (Iqbal/ ERA)

ERA.id - Ditreskrimsus Polda Banten membekuk RM (44), warga Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten lantaran melakukan ujaran kebencian kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, mengatakan ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun media sosial Facebook sebanyak 3 kali.

Pertama, kata Shinto melalui Facebook dengan akun Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu, 23 April 2022 pukul 17.38 WIB, Senin, 25 April 2022 pukul 15.00 WIB, dan Selasa, 25 April 2022 pukul 13.45 WIB, yang mendiskreditkan MUI Banten.

Shinto menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ITE, dan hukum. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook.

"Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun Facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM pada Rabu, 8 Juni 2022, dan menjadikannya tersangka," ucapnya, Rabu (22/6/2022).

Shinto menjelaskan motivasi tersangka dalam kasus ujaran kebencian karena adanya fatwa MUI.

"Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar," ucap dia.

Dari berbagai rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Beberapa di antaranya, tangkapan layar postingan Facebook dan dua unit telepon selular milik pelaku.

Shinto mengatakan Polda Banten akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa. "Kami meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di ruang publik," ujar dia.

Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana enam tahun penjara.

MUI Banten pernah mengeluarkan fatwa haram mengaji di trotoar. Alasannya karena akan mengganggu hak pengguna jalan.

Rekomendasi