Tanpa Dokumen Sah, 4 Pelaku Penyelundupan Ribuan Solar di Sinjai Diringkus

| 22 Jun 2022 18:01
Tanpa Dokumen Sah, 4 Pelaku Penyelundupan Ribuan Solar di Sinjai Diringkus
250 jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar diamankan Korpolairud Baharkam Polri di perairan Kabupaten Sinjai. (Gilang/ERA.id)

ERA.id - Sebanyak 250 jeriken berisikan BBM subsidi jenis solar diamankan Korpolairud Baharkam Polri di perairan Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (31/6/2022) kemarin.

Selain mengamankan 250 jeriken, tim patroli Sea Rider Kapal Polisi (KP) Belibis-5007 juga mengamankan 4 terduga pelaku penyelundupan solar dan kapal yang digunakan pun turut disita.

Komandan KP Blibis, Kompol Samsuddin mengungkapkan empat terduga pelaku berhasil diringkus yakni M (55), AS (49), AM (19) dan F (23).

Samsuddin menjelaskan dari tangan empat terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan ribuan liter BBM subsidi jenis solar yang tidak dilengkapi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

Ia pun berhasil mengamankan 250 jeriken yang masing-masing 32 liter dan 6 drum masing-masing 200 liter. Total keseluruhan yang diamankan 9.200 liter.

Solar itu nantinya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, untuk diperjual belikan. "Menurut pelaku baru kali ini mereka melakukannya dan BBM ini nantinya akan diperjual belikan di Kolaka," katanya dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

"Saat ini, KMN Utama Selamat (kapal yang digunakan pelaku) masih diamankan di Pos Polair Sinjai. Tidak memungkinkan dibawa ke Makassar, karena cuaca kurang mendukung. Jadi kita titipkan di Polair Sinjai," tambahnya.

Sementara keempat pelaku telah diamankan ke Ditpolair Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pasal yang disangkakan, keempat pelaku mendapatkan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah di ubah ketentuannya pada Pasal 55 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," demikian Samsuddin.

Rekomendasi