ERA.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengapresiasi Satgas Penegakan Hukum Penyeludupan Polri yang menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan pemberantasan penyelundupan.
"Saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan acungan jempol kepada Polri, khususnya Satgas Gakkum Penyelundupan atas respons yang sangat cepat, taktis, dan progresif dalam menindaklanjuti perintah Bapak Presiden RI untuk memberantas segala bentuk penyelundupan di tanah air," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Dikatakannya, keberhasilan dalam membongkar kasus-kasus penyelundupan seperti 57 ribu unit handphone ilegal asal China, kemudian menggagalkan penyelundupan bawang putih, bawang merah dan cabai kering dari China, India dan Belanda seberat 25 ton dan juga pakaian bekas impor, menjadi catatan emas bagi Korps Bhayangkara.
Dia mengatakan Komisi III DPR akan terus mendukung penuh langkah tegas Polri tanpa kompromi. Parlemen berharap momentum ini terus dijaga dan para pelaku dikejar sampai ke akar-akarnya.
"Terima kasih kepada Kapolri beserta seluruh jajaran Satgas Gakkum Penyelundupan. Teruslah bekerja demi melindungi hukum, masyarakat, dan perekonomian bangsa," tambahnya.
Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum Penyeludupan Polri langsung tancap gas menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo. Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April lalu itu telah menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan berbagai kasus yang diungkap merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyeludupan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (28/6).
Adapun kasus yang diungkap oleh Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri di antaranya meliputi penyeludupan handphone iPhone dan Android bekas.
Dari hasil pengerebekan di empat lokasi di kawasan Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu, penyidik menyita sekira 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar juga turut dilakukan penyitaan.
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT yang merupakan Direktur PT TSL. Ade menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyeludupan barang dari China tersebut.
Kemudian pada 17 April lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua Gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita bawang putih, bawang merah dan cabai kering seberat 23 ton.
Barang yang dikirim dari Cina, India dan Belanda tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah.
"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," ungkapnya.
Pada Desember 2025 silam, tim juga melakukan pengungkapan kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.
Dalam tindak pidana importir illegal ini, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial ZT dan SB. Satgas juga menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar.
"Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," bebernya.
Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Dari kedua tersangka, pihaknya menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.