ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap empat kasus impor ilegal selama tiga bulan terakhir dari November 2024 hingga Januari 2025 di kawasan Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
"Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Kasus pertama perihal penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, direktur utama perusahaan tersebut, RH, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam aksinya, RH melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN, dan DM.
"Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 iliar," jelasnya.
Untuk kasus kedua mengenai penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Sebanyak 511.648 bungkus rokok disita sebagai barang bukti.
Helfi menjelaskan penyelundupan rokok ini menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.
Rokok-rokok itu kemudian dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan legal. Rokok didistribusikan sales yang menjualnya ke toko-toko kecil.
"Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000," jelasnya.
Kasus ketiga terkait penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Sebanyak 2.406 barang elektronik tanpa sertifikat SNI disita sebagai barang bukti.
Barang elektronik ini dijual melalui media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.
Sementara untuk kasus keempat mengenai penyelundupan suku cadang palsu mobil berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fun cluth, dan thermoostat. Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut ke toko-toko di kawasan Jakarta dengan total senilai Rp3 miliar. Akibat kasus ini negara mengalami kerugian Rp10,8 miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain,” ujarnya.
Helfi pun menegaskan pemerintah akan terus menindak pelaku yang melakukan penyelundupan. Masyarakat pun diminta berhati-hati dan tidak membeli barang palsu.