ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah tegas menyikapi soal kualitas udara di wilayah Pasar Kemis terburuk di Indonesia.
Sebelumnya, berdasarkan lembaga data (IQ Air) menyebutkan kualitas udara di Pasar Kemis terburuk pertama dengan indeks 164, hal ini membuat pemerintah setempat komitmen dalam mengatasi permasalahan polusi udara di daerah itu.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus komitmen dan serius untuk mencari sumber utama perusak kualitas udara. Jadi, sumber-sumber utamanya ini yang harus didahulukan," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani, Rabu (22/6/2022).
Deden menuturkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tangerang harus sigap menyikapi kualitas udara terburuk di Indonesia. Pasalnya, dari segi kemampuan dan penegakan peraturan telah mumpuni untuk mengatasinya.
"Dengan memburuknya kualitas udara ini ada beberapa faktor, mulai dari kawasan Industri, volume kendaraan, dan adanya pembakaran limbah B3. Tinggal sekarang Pemkab Tangerang setempat melakukan upaya atau survei untuk menyelidiki sumbernya," jelasnya.
Deden menjelaskan langkah konkret dan tegas pemerintah daerah saat ini sangat diperlukan. Bila terus dibiarkan maka kualitas udara di wilayah Kabupaten Tangerang akan semakin memburuk dan berdampak pada masyarakat
"Semua perusahaan industri telah menyumbangkan polusi, tetapi kita cari mana yang menyumbangkan kerusakan lebih besar dan menyalahi aturan," jelasnya.
Deden menambahkan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah daerah, yakni dengan mendisiplinkan seluruh industri untuk memperbaiki sistem pencemaran polusi udaranya.
"Jadi langkah tegas itu bukan hanya melakukan penutupan terhadap industri yang melanggar itu, tapi lebih menata atau mendisiplinkan dalam mengelola pencemaran polusi. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat juga," jelasnya.