Gibran Resmikan Layanan Drive Thru, Hanya Lima Menit untuk Bayar Pajak

| 30 Jun 2022 18:13
Gibran Resmikan Layanan Drive Thru, Hanya Lima Menit untuk Bayar Pajak
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Amalia Putri/Era.id)

ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meresmikan layanan pembayaran pajak dengan sistem drive thru di kawasan Kuliner Gladag Langen Bogan (Galabo) Solo, Kamis (30/6/2022).

Layanan drive thru ini diklaim mampu menyelesaikan transaksi pembayaran pajak hanya dalam waktu lima menit tanpa antre dan tanpa parkir.

”Pelayanan ini kami kan sudah ada di MPP (Mal Pelayanan Publik) dan online. Ini ditambah ada layanan drive thru. Intinya kami memudahkan warga dalam transaksi perpajakan,” kata Gibran usai peresmian, Kamis (30/6/2022).

Ia berharap layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kecepatan dalam menyelesaikan pembayaran pajak PKB, PBB, hingga PDAM bagi seluruh warga Solo.

”Intinya kami ingin mempermudah warga melakukan transaksi. Terutama untuk notice pajak kendaraan bermotor yang memerlukan bukti fisik saat membayar online PBB dan PDAM,” ucapnya,

Inovasi ini sejalan dengan rencana pemerintah kota yang mendorong penerimaan pajak daerah. Selain itu mewujudkan kota Solo yang cerdas.

”Ini sangat memudahkan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan ini President of Grab Indonesia Ridzku Kramadibrata mengatakan pentingnya sinergi berbagai pihak untuk mendukung upaya digitalisasi dan proses infrastruktur penunjang ekonomi di daerah.

Sehingga langkah semacam ini bisa mendorong percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

”Kami mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah melalui digitalisasi pasar dan elektronifikasi transaksi,” katanya.

Rekomendasi