ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mensinyalkan mendukung partai politik (parpol) berbisnis lewat badan usaha. Hal itu dimaksudkan untuk menambah pendanaan parpol.
Dia mengatakan, jumlah dana bantuan parpol dari pemerintah cukup untuk mendanai kegiatan partai selama beberapa tahun. Namun sangat kurang jika masuk tahun politik, sehingga memerlukan tambahan dana dari sumber internal.
"Harapan sebagai partai yang menjadi sumber kepemimpinan bagi pemimpin bangsa pada masa depan, negara bisa memikirkan lebih lagi tentang sumber-sumber dana bagi partai politik agar partai politik bisa memiliki sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas," kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dia mengatakan, saat ini Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) tidak mengizinkan parpol berbisnis atau memiliki badan usaha. Apabila UU Parpol direvisi dan aturan tersebut diubah, menurutnya akan menjadi angin segar bagi partai politik.
"Nah, jika hal tersebut (parpol memiliki badan usaha) dimungkinkan, tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan internal," kata Muzani.
Soal potensi korupsi apabila parpol diizinkan memiliki badan usaha, menurut Muzani, penyelewengan maupun penyalahgunaan keuangan harus tetap diproses hukum.
"Penyalahgunaan harus dihukum, tetapi sumber yang menjadi penyebab penyalahgunaan itu juga harus dicari penyebab, harus dicari solusinya. Sehingga maksud saya adalah, itu bukan satu-satunya cara untuk menekan dari potensi korupsi yang terjadi dalam tubuh kader-kader partai," kata ketua MPR RI itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar meminta dukungan Partai Gerindra supaya merevisi Undang-Undang Partai Politik (UU Porpol). Diharapkan parpol bisa memiliki badan usaha untuk membantu pendanaan partai.
Hal itu disampaikan usai menyerahkan dana bantuan parpol sebesar Rp20 miliar kepada Partai Gerindra.
Dia lantas mencontohkan larangan parpol memiliki badan usaha. Pendanaan di luar bantuan dari pemerintah, hanya diperbolehkan dari sumbangan atau iuran anggota partai.
Sedangkan menurutnya, di beberapa negara, seperti Jerman, memperbolehkan partai politiknya mendirikan badan usaha. Selain itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) pun juga diperbolehkan.
"Kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berebeda, cuma kapabilitas saja," kata Bahtiar.
"Kemudian di dalam UU Partai Politik, kita juga tidak menganut tentang aset, aturan tentang aset. jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset," sambungnya.
Oleh karena itu, dia berharap Partai Gerindra melalui fraksi di DPR bisa mendorong adanya revisi UU Parpol.