ERA.id - WS (27) dan MTA (19), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjalankan aksi pencurian kabel optik dan komponen panel penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Tangerang Raya sebanyak 81 kali.
Kapolresta Tangerang, Raden Rhomdon Natakusuma, mengatakan, keduanya dibekuk polisi saat mencuri kabel PJU di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, pada (15/7/2022). Keduanya mengelabui polisi menyamar dengan memakai rompi bertuliskan maintenance.
"Dengan membawa alat-alat layaknya petugas yang akan memperbaiki PJU, kedua tersangka ini mencari lokasi panel PJU untuk mencuri kabel optik milik dinas perhubungan (Dishub) setempat," ucap Rhomdon, Rabu (6/7/2022).
"Pencurian kabel optik PJU ini dilakukan tersangka di siang hari, dengan menyamar sebagai petugas maintenance. Tersangka naik ke atas dan memotong kabel menggunakan gunting khusus," lanjutnya.
Rhomdon menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 81 kali. Dengan rincian, di wilayah hukum Polresta Tangerang sebanyak 59 kali, wilayah hukum Polres Tangsel 12 kali, dan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota 10 kali.
"Total TKP memang cukup banyak tapi di wilayah hukum Polresta Tangerang ada 59 di sembilan kecamatan seperti Panongan, Cikupa, Cisoka, Balaraja, dan paling banyak di Tigaraksa itu 18 TKP," terangnya.
Kepada polisi, lanjut Rhomdon kedua tersangka mengaku sudah menjalani aksinya lebih dari dua tahun di wilayah hukum Polres Tangerang Raya.
Akibat aksi pencurian kabel optik dan komponen panel PJU itu, selain jalan raya menjadi gelap, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengalami kerugian lebih dari Rp700 juta rupiah.
"Nilai kerugian bisa lebih besar lagi jika dihitung dengan perbaikan yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Tangerang atas PJU-PJU yang rusak akibat komponennya dicuri," ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah gunting kabel, 1 buah tespen, kabel warna hitam sepanjang 12 meter, dan 1 buah wearpack bertuliskan maintenance.
Rhomdon menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.