ERA.id - Akibat menganiaya ojek online (ojol) dan pegawai minimarket, seorang pria paruh baya diamankan polisi. Kejadian itu terjadi di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pria pelaku penganiaya tersebut bernama Ilyas (54) yang merupakan warga Jalan Pampang 2. Kabag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS membenarkan penangkapan tersebut.
"Dia (llyas) ditangkap saat mengamuk karena persoalan sepele yang membuatnya salah paham," katanya, Minggu (10/6/2022).
Hal sepele yang dimaksud Lando adalah sepeda motor Ilyas nyaris bertabrakan dengan sepeda motor driver ojol bernama Aris. Saat itupun driver ojol meminta Ilyas agar lebih berhati-hati saat berkendara.
"Dia (Ilyas) emosi karena diminta berhati-hati bawa motor oleh driver ojol. Padahal driver ojol itu yang salah karena berbelok tanpa menyalakan lampu sein," tutur Lando menurut pengakuan Ilyas.
Lando pun berharap agar keduanya baik Ilyas maupun Aris menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Sebelumnya diberitakan, beredar video seorang pria mengamuk dan memukul pengemudi ojek online (ojol) dan karyawan minimarket di Kelurahan Pampang Kecamatan Panakukkang, Makassar.
Dalam video yang beredar awalnya pria yang mengenakan baju biru celana pendek marah-marah terhadap pengemudi ojol. Diduga pria itu mengamuk karena hampir ditabrak oleh pengemudi ojol.