ERA.id - Anggota DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Dedi Mulyadi, disorot netizen usai membagikan daging kurban sebelum IdulAdha kepada orang-orang miskin.
Netizen menganggap aksi positif Dedi itu tidak sesuai dengan syariat. "Namanya bukan kurban atuh Ded, bilang aja saya memotong hewan dan membagikan daging untuk lebaran. Tapi kalau anda bilang daging kurban dipotongnya tanggal 9 Dzulhijjah, itu namanya anda bikin syariat baru dalam Islam," tulis @RamaArsd di Twitter.
Ucapan Rama itu sesuai dalam konteks sewaktu Dedi membagi daging kurban dalam dua tahap. Pertama dibagikan sehari sebelum Hari Raya IdulAdha, dan tahap berikutnya dibagikan usai salat Idul Adha.
"Kenapa ada pembagian daging kurban tahap pertama? Tujuannya agar masyarakat miskin bisa langsung makan daging usai salat Idul Adha," kata Dedi lewat Twitter-nya.
Sebelumnya Dewan Kemakmuran Masjid Tajug Gede Cibungur, Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyebar 7-10 ribu paket daging kurban menggunakan daun jati, kepada masyarakat miskin yang tersebar di sejumlah daerah pada momentum Idul Adha.
"Tahun ini kita memotong lima ekor sapi. Pemotongannya dilakukan di RPH (rumah pemotongan hewan)," kata Dedi Mulyadi, Ketua DKM Tajug Gede Cibungur, Sabtu silam.
Ia mengatakan daging kurban yang disembelih di RPH itu akan dibungkus dengan daun jati dan dipaket menggunakan bungkusan yang terbuat dari bambu. "Jadi paket daging kurban yang kita bagikan tidak dibungkus dengan plastik, ya," kata dia.
Diperkirakan, ada 7-10 ribu paket daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat yang tinggal di daerah-daerah yang banyak dipadati warga miskin yakni di sekitar Tajug Gede, Purwakarta, Karawang, Subang, hingga Indramayu.
Syariat
Dilansir dari laman resmi Baznas, salah satu syarat sah kurban sesuai syariat, mesti dilakukan setelah salat Id. Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat Id, maka kurbannya tidak sah.
Imam Bukhari membawakan beberapa dalil, di antaranya hadist dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu. Waktu itu Rasulullah SAW pernah berkhotbah.
"Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (kurbannya)." (HR. Bukhari 954).
Selain itu, seperti diriwayatkan sahabat Abu Burdah bin Niyar, yang merupakan paman dari al-Barra bin Azib , telah menyembelih hewan kurbannya sebelum berangkat salat Id, dengan harapan bisa segera sarapan dengan daging kurban.
Mendengar ceramah di atas, Abu Burdah melapor kepada Rasulullah. "Ya Rasulullah, saya menyembelih kambingku sebelum salat. Karena saya tahu ini hari makan dan minum. Saya ingin agar kambingku pertama kali disembelih di rumahku. Sayapun menyembelih kambingku, dan saya sarapan dengannnya sebelum berangkat salat."
Rasulullah pun berkata, "Kambingmu hanya kambing daging." (HR. Bukhari 912).
Kemudian, hadist dari Jundab bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahuanhu, dia pernah mendengar Rasulullah berkotbah dalam salat Id.
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, dia harus mengganti hewan kurbannya dengan yang lain. Dan siapa yang belum menyembelih kurban, hendaknya dia menyembelih." (HR. Ahmad 19311, dan Bukhari 5562).
Jika mengacu dari hadist itu, maka menyembelih hewan kurban sebelum salat Id tidak dinilai sebagai kurban, meski dagingnya halal dimakan dan cara menyembelihnya benar.