Lahan Bong Mojo Diperjualbelikan, Gibran: Kami Sudah Kantongi Nama Oknum yang Terlibat

| 14 Jul 2022 06:03
Lahan Bong Mojo Diperjualbelikan, Gibran: Kami Sudah Kantongi Nama Oknum yang Terlibat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Antara)

ERA.id - Lahan Bong Mojo yang berlokasi di Kelurahan Jebres, kecamatan Jebres, Solo yang merupakan lahan milik Pemkot Solo.

Lahan ini rencananya digunakan untuk lokasi pembangunan Pasar Mebel. Sayangnya lahan ini diperjualbelikan tanpa izin.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan telah mengantongi  nama oknum yang memperjualbelikan lahan Bong Mojo secara sepihak.

”Sudah ada dua nama, yang memperjualbelikan tanah di situ. Soalnya ada proses jual beli, nanti saya urus,” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (13/7/2022).

Gibran sudah memberikan imbauan pada pemerintah tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan untuk turut serta menangani persoalan ini.

Terutama memberikan sosialisasi pada pihak yang terlanjur membeli lahan dan mendirikan bangunan.

”Nanti segera kami ambil keputusan. Kami sudah dapat dua nama, segera kami follow up,” katanya.

Gibran juga berencana melaporkan persoalan jual beli tanah aset Pemkot Solo ini ke polisi. Saat ini ia sedang mengumpulkan bukti-bukti.

”Tunggu saja, nanti juga diproses satu per satu. Intinya tanah ini milik pemerintah. Nggak bisa seenaknya membangun secara permanen di tanah pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu Lurah Jebres Lanang Aji Laksito menjelaskan jika di lahan Bong Mojo sebelah barat terdapat beberapa bangunan liar. Bangunan ini ada yang merupakan bangunan lama dan bangunan baru. Lahan ini dibeli warga tanpa sertifikat dan dengan harga variatif.

”Sebenarnya sudah ditindaklanjuti. Tapi di situ mungkin ada salah satu oknum. Nggak tahu bagaimana cara meyakinkannya,” ucapnya.

Saat ini lahan Bong Mojo ini dipasangi spanduk pengumuman oleh Pemkot Solo. Jika lahan tersebut merupakan lahan milik pemerintah dan tidak diizinkan untuk mendirikan bangunan.

“Setelah itu langkah selanjutnya akan ada pendataan atau pengukuran luasnya dulu. Kalau di sertifikat mungkin berapa hektar, sekarang ada berapa luasan yang dipakai,” jelasnya.

Rekomendasi