Proyek Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp31 M, Pukat UGM: Yang Terlibat Tak Mungkin Hanya Kabid

| 22 Jul 2022 10:19
Proyek Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp31 M, Pukat UGM: Yang Terlibat Tak Mungkin Hanya Kabid
Stadion Mandala Krida (Antara)

ERA.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meragukan jika kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida di Jogja hanya melibatkan pejabat selevel kepala bidang (kabid).

"Saya yakin tidak berhenti di tiga tersangka ini. Proyek sebesar ini hanya melibatkan pejabat selevel kabid. Ini tidak wajar. Saya yakin KPK lihai mengembagkan kasus ke atas dan ke samping," tutur Zen, sapaannya, Jumat (22/7).

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Proyek renovasi stadion senilai Rp87,2 miliar pada 2016-2017 diduga merugikan negara hingga Rp31,7 miliar.

Ketiga tersangka kasus itu adalah EW selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK); SGH yakni Direktur Utama PT AG; dan HS selaku Direktur Utama PT PNN dan Direktur PT DMI.

Menueut Zen, pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi modus korupsi dalam proyek ini "PBJ ini salah satu modus paling rawan dikorupsi. Setelah itu baru perizinan, pengisian jabatan, dan keuangan daerah. Korupsinya bisa sejak awal perencanaan sampai pelaksanaan proyek," tuturnya.

Bahkan, suatu proyek tidak dibutuhkan, tapi diada-adakan dengan persekongkolan untuk korupsi PBJ.

"Biasanya ada persekongkolan di eksekutif dan legislatif. Paket-paket PBJ dijual, dikapling-kapling lewat tender, sehingga seakan-akan normal. Karena sejak awal bermasalah, harga yang ditentukan pun di-mark up. Hingga akhir proyek pun akan banyak pelanggaran," paparnya.

Dalam proyek Mandala Krida, Zen menyatakan modusnya, sebelum lelang sudah ditetapkan pemenang tender. Modus ini juga banyak terjadi dengan menyiapkan perusahaan pemenang.

"Yang belum terlihat di sini adalah adalah suap menyuap atau gratifikasi di kasus ini. KPK perlu menalami apakah ada pejabat yang mendapat aliran dana dari proyek ini," katanya.

Apalagi nilai proyek ini amat besar.

"Untuk proyek di DIY, nilainya sangat fantastis. Kerugian negaranya juga sangat besar. Saya yakin tidak berhenti di tiga orang (tersangka) ini," kata dia.

Zen menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk membongkar kasus-kasus korupsi lain di Jogja.

"Ini jadi momentum besar agar KPK bisa membersihkan DIY yang selama ini dianggap bersih dari korupsi," ujarnya.

Menurutnya, kasus ini menjadi pintu masuk KPK menelisik dugaan korupsi bermodus PBJ lain. Sebelum kasus Mandala Krida, tahun ini KPK mengungkap kasus suap izin hotel di Kota Jogja yang menjerat eks Wali Kota Jogja.

Sebelumnya lagi, pada 2020, juga ada kasus korupsi saluran air yang diungkap KPK dan menjerat jaksa selaku pengawas proyek.

"Tiga kasus ini membuktikan DIY banyak korupsinya. Masyarakan sejak dulu sudah komplain atas pembangunan masih dan ada kejanggalan," ujarnya.

Rekomendasi