Dianggap Halangi Kerja PTPN, Polisi Bentrok dengan Petani di Enrekang Sulsel

| 28 Jul 2022 15:42
Dianggap Halangi Kerja PTPN, Polisi Bentrok dengan Petani di Enrekang Sulsel
Petani di Enrekang bersitegang dengan polisi (LBH Makassar)

ERA.id - Petani di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, ricuh dengan polisi dan pihak PTPN XIV. Dalam sebuah video yang diunggah akun Twitter Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, tampak seorang petani terbaring lemah di tanah.

Setelah ditelusuri insiden itu terjadi pada Rabu 27 Juli 2022. Para petani itu ternyata mengadang ratusan aparat dan petugas pertanahan yang akan mengukur lahan eks HGU yang dikelola oleh warga.

Koordinator Petani yang terdampak, Rahmawati Karim, mengaku kalau lima kawannya disemprot gas air mata. Selain itu, ada juga belasan warga yang diamankan oleh polisi.

"Warga ditembaki gas air mata hingga sesak nafas. Beberapa petani juga mengalami luka di pelipis, betis, dan tangan karena kena hantaman," bebernya, Kamis (28/7/2022).

"Ada tujuh orang yang diamankan polisi karena mempertahankan lahannya. Kasihan kami, anak cucu akan kelaparan," ujarnya.

Untuk diketahui, konflik lahan ini sudah terjadi sejak lama. Semuanya dipicu dari adanya niatan PTPN membangun kebun sawit di lahan Eks HGU, di Kecamatan Maiwa. Tak sampai di situ, saking seriusnya niatan ekspansi sawit itu, PTPN XIV menyurat ke Bupati Enrekang soal pengukuran dan pemetaan lahan. Adapun pengukuran lahan seluas 3.267 Ha sudah dilakukan 25 Juli dan rencananya berujung hingga 29 Juli 2022.

Namun Rabu kemarin sekitar jam 10.00 Wita, warga yang tahu tindak-tanduk PTPN, langsung mendatangi lokasi dan menghadang petugas pengukur lahan yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Polisi lalu membentuk tameng dan memblokade jalan di kampung Kamaseang dengan batang pohon. Gas air mata pun ditembakkan ke arah warga.

Merespons itu, Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy mengaku menangkap petani karena dianggap sebagai provokator sebab menghalang-halangi proses pengukuran lahan.

Sementara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi Selatan mendesak pihak terkait menghentikan segala aktivitas pengukuran yang sedang berlangsung di tanah-tanah garapan petani Enrekang yang dilakukan oleh ATR/BPN bersama PTPN XIV.

Rekomendasi