Masih Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat? Kini 8 Terdakwa Mulai Diadili

| 28 Jul 2022 16:09
Masih Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat? Kini 8 Terdakwa Mulai Diadili
Kerangkeng manusia mikik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Foto: Antara)

ERA.id - Sebanyak delapan orang terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring dan luring, Rabu (27/7/2022) tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, mendakwa kedepalannya dengan dakwaan yang berbeda-beda.

Adapun seluruh terdakwa masing-masing berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS, DP dan HS.

Terdakwa SP, JS, RG, dan TS didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUHPidana.

Kemudian, HG dan IS didakwa melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Selanjutnya, DP dan HS didakwa melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

"Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa hadir langsung di persidangan," ujar Yos.

Sementara itu, usai mendengarkan bacaan dakwaan Tim JPU, majelis hakim PN Stabat menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksan saksi, pada Rabu (3/8/2022) mendatang.

Seperti diberitakan, kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin yang berada di halaman belakang rumahnya dibuat pada tahun 2010, di Dusun I, Nangka Lima, Desa Rajatengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Belakangan kerangkeng yang dibuat Terbit untuk merehabilitasi para pecandu narkoba mulai terungkap hanya sebagai modus. Para pencandu narkoba di sana diperkerjakan Terbit sebagai buruh kebun sawit tanpa digaji.

Bahkan dari penyelidikan pihak kepolisian, para pecandu narkoba yang mendekam di kerangkeng tersebut turut mengalami aksi kekerasan. Dari aksi itu, terungkap sebanyak enam orang dilaporkan tewas.

Rekomendasi