ERA.id - Dokter Reza Gladys memberikan kesaksian terkait kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Reza mengaku tidak terima disebut berkulit abu-abu.
Selama sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), Reza mengaku kredibilitasnya rusak setelah dihina oleh Nikita Mirzani. Penghinaan itu dilakukan Nikita dalam tayangan langsung di TikTok melalui akun Niki Huruhara.
"Manajer saya melihat akun yang sedang live, yaitu Niki Huruhara. Beliau mengatakan ‘jangan dibeli itu si Reza yang lagi di-review sama dokter. Walaupun dia dokter, tapi produknya berbahaya’," kata Reza Gladys selama persidangan.
Bukan hanya mengompori untuk tidak membeli produk Reza Gladys saja, Nikita juga dituding menghina fisiknya. Nikita disebut menyebut Reza dempul hingga abu-abu.
"Disebut badannya abu-abu, mukanya dempul, dan beruntusan. Terus setelah itu saya dikatakan bahwa saya ini begeng, Yang Mulia," ujarnya.
Lalu, kata Reza Gladys, Nikita secara langsung memengaruhi calon pembeli untuk tidak membeli produknya. Bahkan Nikita mengaku sudah pernah bertemu dengan Reza Gladys dan berbeda dari penampilannya di publik.
"Dia (Nikita) bilang, ‘gue udah ketemu langsung orangnya. Badannya abu-abu, pakai body lotion luntur’. Dari situ saya merasa kredibilitas saya sebagai dokter kecantikan dihancurkan," tegasnya
Lebih lanjut, Reza Gladys menekankan bahwa image-nya dirusak oleh Nikita Mirzani lantaran sampai saat ini ia dikenal sebagai dokter abu-abu.
"Sampai sekarang melekat dokter abu-abu pada saya karena kulit saya tidak putih, dibilangnya abu-abu," pungkasnya.
Nikita Mirzani didakwa atas kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman dan pencucian uang yang dikirimkan oleh Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatan itu, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.