Pinjam Uang Fans Tanpa Dikembalikan, Mantan Member TARA Ahreum Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

| 13 Aug 2025 19:15
Pinjam Uang Fans Tanpa Dikembalikan, Mantan Member TARA Ahreum Dihukum 1 Tahun 4 Bulan
Lee Ahreum eks TARA (Dok. Istimewa)

ERA.id - Mantan member TARA, Lee Ahreum, dan kekasihnya, A, dijatuhi hukuman percobaan 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus penipuan. Ahreum dan kekasihnya terbukti menipu penggemar dengan cara meminjam uang tanpa mengembalikannya.

Divisi Pidana Banding ke-5 Pengadilan Distrik Suwon menyatakan Ahreum terbukti bersalah atas kasus dugaan bersekongkol dengan sang kekasih dalam menipu penggemarnya. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Lee Ahreum mengetahui bahwa A melakukan penipuan terhadap penggemar dan ikut bersekongkol, serta berulang kali melakukan kejahatan penipuan terhadap korban sehingga kesalahannya tidak ringan," demikian pernyataan majelis hakim, dikutip Korean JongAng Daily, Rabu (13/8/2025).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhi hukuman masa percobaan 2 tahun 6 bulan, dan 1 tahun 6 bulan penjara untuk A. Masa hukuman ini diringankan karena Ahreum menyesali perbuatannya dan berdamai dengan beberapa korban.

"Mempertimbangkan bahwa ia menyesali perbuatannya dan telah mencapai kesepakatan dengan sebagai korban, hukuman pada tingkat pertama dinilai agak berat dan tidak tepat," jelasnya.

Sementara itu, terkait A, pengadilan mengatakan bahwa ia sudah berulang kali melakukan aksi penipuan dengan total kerugian yang cukup besar. Di sisi lain, kekasih Ahreum juga sudah berdamai dengan sejumlah korban.

"Ia berulang kali melakukan penipuan dan jumlah total kerugian cukup besar sehingga kesalahannya berat. Namun, ia telah mencapai kesepakatan dengan sebagian korban dan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.

Lee Ahreum didakwa atas kasus meminjam uang sebesar 37 juta won atau sekitar Rp443 juta dari tiga korban yang merupakan penggemarnya sendiri dan juga kenalan. Uang itu dipinjam Ahreum tanpa dikembalikan. 

Saat itu, Ahreum beralasan meminjam uang karena masalah pribadi dengan pacarnya. Sayangnya Ahreum tidak mengembalikan uang tersebut sehingga para korban melaporkan tindakannya ke kepolisian pada Maret tahun lalu.

Selain kasus dugaan penipuan, Ahreum juga sempat dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anaknya. Mantan suami Ahreum kemudian melaporkannya ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak (kekerasan, penelantaran, dan pengabaian anak) serta penculikan anak di bawah umur.

Atas kasus ini, Ahreum dijatuhi hukuman masa percobaan 2 tahun (8 bulan jika melanggar). Tetapi ia memilih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Rekomendasi