Sempat Heboh Tipu Banyak Perempuan, Simon Leviev The Tinder Swindler Kembali Ditangkap di Georgia

| 21 Sep 2025 21:00
Sempat Heboh Tipu Banyak Perempuan, Simon Leviev The Tinder Swindler Kembali Ditangkap di Georgia
Simon Leviev (Dok. Istimewa)

ERA.id - Penipu popular Simon Leviev yang dikenal dengan The Tinder Swindler, ditangkap di Georgia. Ia ditangkap atas perintah interpol setelah tiba di bandara Batumi. 

Berdasarkan dokumen interpol seperti dikutip NYTimes, penangkapan Simon Leviev dilakukan setelah seorang perempuan asal Jerman menuduhnya melakukan penipuan hamper 44.000 euro atau sekitar Rp860.164.800. Aksi itu dilakukan Simon dari tahun 2017 hingga 2019.

Tuduhan itu merinci bahwa Simon menggunakan ribuan dolar dengan kartu kredit dan kontrak telepon atas nama perempuan itu. Hal ini juga termasuk pemakaian 9.000 euro (Rp175.942.800) untuk hotel dan penerbangan ke Kepulauan Cayman setelah menginfokan kartu kreditnya diblokir. 

Pengacara Simon, Sagiv Rotenberg mengatakan kliennya belum didakwa atas kejahatan apa pun di Jerman. Simon diberi Waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan.  

"Saya berbicara dengannya pagi ini setelah ia ditahan, tetapi kami belum memahami alasannya," katanya.

Kisah Simon viral beberapa tahun lalu setelah para korbannya berbicara di film documenter Netflix. Saat itu para korban mengaku berkenalan dengan Simon lewat aplikasi kencan, Tinder. 

Para korban mengatakan bahwa mereka dirayu oleh Simon dengan hadiah dan liburan glamor demi mendapat kepercayaan mereka. Kemudian Simon berpura-pura sedang dikejar 'musuh' dan meminta para korban untuk mentransfer sejumlah uang, sebelum akhirnya kabur. 

Cecilie Fjellhøy, salah satu korban yang ditampilkan dalam serial Netflix tersebut, mengatakan bahwa ia memberi Simon lebih dari 270.000 dolar AS (Rp4.493.880.000) selama hubungan mereka.

Tahun lalu, perempuan lain, Iren Tranov, mengajukan gugatan terhadap Simon di Israel sebesar 414.000 shekel (Rp2.068.199.100), dengan mengatakan bahwa ia meminjamkannya lebih dari 144.000 shekel (Rp719.373.600) yang tidak pernah dikembalikannya.

Pria bernama asli Shimon Yehuda Hayut itu ditangkap di Yunani pada tahun 2019 dan diekstradisi ke Israel, di mana ia dijatuhi hukuman penjara 15 bulan atas pelanggaran terkait penipuan. Dia dibebaskan lebih awal karena tindakan pencegahan COVID-19, sebuah keputusan yang menuai kecaman dari para korbannya.

Rekomendasi