Usai Jadi Tersangka, Richard Lee Ngaku Sedih: Saya Siap Jujur

| 19 Feb 2026 13:19
Usai Jadi Tersangka, Richard Lee Ngaku Sedih: Saya Siap Jujur
Dokter Richard Lee (Dok. Istimewa)

ERA.id - Influencer Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026) atas laporan dokter Samira atau doktif. Richard Lee berjanji akan berkata jujur tentang produknya.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua usai tertunda karena Richard Lee sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Setelah gugatannya ditolak, Richard Lee menyatakan akan kooperatif menghadapi proses hukum yang menimpanya.

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ujar Richard Lee kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).

Richard lalu mengklaim seluruh produk kecantikan yang dijualnya itu legal dan mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dia kemudian mengaku sedih karena kasus yang menjeratnya ini melibatkan rekannya sesama dokter.

"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," ucapnya.

Diketahui, Richard Lee menjadi tersangka dari laporan yang dilayangkan oleh dokter Samira Farahnaz atau dokter detektif (Doktif).

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Rekomendasi