ERA.id - Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini atas laporan yang dilayangkan dokter Samira Farahnaz atau dokter detektif (Doktif).
"Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan dikutip Selasa (6/1/2026).
Reonald menambahkan Richard Lee sejatinya dipanggil sebagai tersangka pada Selasa (23/12/2025) silam. Namun, dia absen pemanggilan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua nanti akan dilayangkan pada tanggal 7 Januari 2026," tuturnya.
Diketahui, perseteruan antara Doktif dan Richard Lee makin memanas. Polisi sebelumnya menyampaikan Doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam laporan Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE.
"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan dikutip Jumat (26/12/2025).
Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai dijadikan sebagai tersangka. Sebab ancaman hukuman yang menjerat influencer ini di bawah lima tahun penjara. Polisi pun akan mencoba melakukan mediasi ke doktif dan Richard Lee.
"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucapnya.
Bila tak ada kesepakatan mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil doktif dan memeriksanya sebagai tersangka.