ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tujuan utama wacana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kebijakan kelas rawat inap yang sebelumnya diberlakukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini, jelas dia, untuk meningkatkan standar minimum layanan medis di seluruh rumah sakit.
"Sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Budi menegaskan, penerapan KRIS ini bukanlah untuk menghapus tingkatan kelas rawat inap yang selama ini digunakan peserta BPJS Kesehatan. Namun, agar kualitas layanan medis di setiap rumah sakit memiliki standar yang sama.
"Jadi, satu, KRIS itu tujuannya untuk meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, bukan menghapuskan (kelas)," tegas Budi.
Dia mencontohkan, bila selama ini peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas dengan kapasitas pasien di setiap kelasnya berbeda, maka dalam kebijakan KRIS mewajibkan satu kamar diisi maksimal empat pasien.
"Contoh yang kedua, ada kamar-kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam (kamar) jadi enggak usah di luar," jelas dia.
Kemudian, sambung Budi, bila dulu tidak ada tirai pemisah di kamar rawat inap, dalam penerapan KRIS hal itu diubah. Sehingga bisa memberikan privasi bagi pasien yang sedang dirawat.
"Dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," ujar Budi.
Budi mengungkapkan, sistem KRIS ini pun sudah diuji coba selama satu tahun belakangan dan bakal dilakukan secara bertahap di setiap jenjang rumah sakit.
"Kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan role out secara bertahap," ungkap Budi.