DPR Akan Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Soal Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 29 Mei

| 16 May 2024 14:21
DPR Akan Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Soal Penghapusan Kelas Rawat Inap pada 29 Mei
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris (Era.id/Flori Anatasia)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengatakan, pihaknya bakal memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 29 Mei mendatang. Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi wacana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kami juga sudah mengundang pihak Kementerian Kesehatan dan juga pihak terkait lainnya, seperti BPJS Kesehatan pada tanggal 29 Mei nanti ya untuk meminta kejelasan dari penerapan Kelas Rawat Inap Standar," kata Charles kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Charles menyebut, kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, ia mengaku belum bisa banyak berkomentar lantaran aturan teknis mengenai hal tersebut belum diterbitkan.

"Tentunya masyarakat juga semua ingin mengetahui karena ini akan sangat mempengaruhi pelayanan kesehatan yang akan diterima oleh masyarakat di seluruh Indonesia," ujar dia.

Legislator PDIP ini menjelaskan, DPR perlu mengetahui rincian soal penerapan KRIS. Terutama terkait kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit swasta hingga pemerintah yang menjadi mitra BPJS.

"Kalau dari informasi yang kami dapatkan melalui media ya statemen dari teman-teman Kemenkes itu kan sekitar 2.000 rumah sakit sudah siap untuk menjalankan program ini. Namun, kami perlu kepastian juga apakah nantinya betul-betul 2.000 sekian rumah sakit ini bisa menjalankan program ini dengan baik," jelas Charles.

Menurut dia, dari segi pelayanan medis memang tidak ada perubahan atau perbedaan. Namun, yang membedakan KRIS dengan kelas rawat inap sebelumnya adalah jumlah pasien dalam satu kamar dan kriteria fasilitas ruangan.

"Kalau dulu kelas 1 misalnya satu ruangan itu dua pasien, kelas 2 itu kalau saya enggak salah empat (pasien), kelas 3 itu enam (pasien), dengan penerapan KRIS maka tidak ada lagi kelas 1, 2 dan 3. Setiap pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dirawat inap dengan ruangan berisikan empat pasien dengan ruangan yang sudah mencukupi 12 kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkap dia.

"Nah, ini kami harus menjawab apa mengecek kesiapan dari rumah sakit rumah sakit ini," sambungnya.

Selain itu, sambung Charles, dalam rapat tersebut, nantinya DPR juga bakal membahas soal biaya iuran KRIS. Sebab, hal tersebut menjadi sorotan dan menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

"Kita harus menanyakan, apakah iurannya akan dipatok sama bagi semua peserta, karena tentunya masyarakat yang saat ini masuk menjadi peserta di kelas 3 akan keberatan kalau iurannya dinaikkan," kata Charles.

"Begitu juga mungkin kalau ada masyarakat di kelas 1 iurannya memang misalnya diturunkan atau tetap sama, tetapi mendapatkan pelayanan yang di bawah, yang sudah didapatkan saat ini, tentunya juga akan ada yang keberatan.

Nah, ini tentunya perlu kejelasan yang nantinya akan disampaikan kepada kami dalam rapat berikutnya, kami harapkan ada yang disampaikan kepada kami," imbuh dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam Perpres tersebut mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria. Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.

Kemudian, pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.

Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Rekomendasi