Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024, Larang Penjualan Rokok Eceran hingga Iklan Susu Formula

| 31 Jul 2024 16:25
Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024, Larang Penjualan Rokok Eceran hingga Iklan Susu Formula
Bayi 100’hari tewas minum susu formula dicampur obat tidur (Freepik/fabrikasimf)

ERA.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mengatur larangan orang untuk menjual rokok per batang. Aturan ini juga melarang produsen susu formula beriklan. Aturan ini berlaku mulai 26 Juli 2024.

Dalam Pasal 434 PP 28/2024 tersebut melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektrik dengan mesin layan diri, kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dijual eceran kecuali cerutu dan rokok elektrik.

Lalu rokok juga dilarang dijual di area pintu masuk dan keluar dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualan rokok juga dilarang menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

"Setiap Orang yang memproduksi dan latau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan," bunyi Pasal 433 dikutip dari salinan PP tersebut, Rabu (31/7/2024).

Lebih lanjut, dalam aturan yang sama, pemerintah juga melarang produsen dan distributor susu formula bayi beriklan dan memberikan diskon. Sebab, keduanya dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) secara eksklusif.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," dikutip dari Pasal 33 bagian C PP tersebut.

Kemudian, pada poin D, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial juga dilarang mengiklankan susu formula bayi. Iklan hanya boleh ditayangkan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Pengecualian berlaku setelah mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.

Rekomendasi