ERA.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) hari ini merilis Protokol Kesehatan Keluarga sebagai panduan bagaimana melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di keluarga.
Kemen PPPA bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyusun Keputusan Bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo pada September 2020 lalu.
“Protokol Kesehatan Keluarga disusun menyusul meningkatnya kasus positif di klaster keluarga. Hal ini tentu harus kita waspadai dan antisipasi bersama mengingat ada kelompok rentan dalam keluarga yang harus dilindungi. Protokol ini mencakup 4 (empat) hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum; protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar; protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah; dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga terpapar,” ungkap Juru Bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati pada Rilis Protokol Kesehatan Keluarga yang dilakukan secara virtual melalui Kanal Youtube Kemen PPPA.
Masyarakat dapat mengunduh materi terkait Protokol Kesehatan Keluarga pada laman resmi Kemen PPPA (https://www.kemenpppa.go.id/).
Ratna berharap media massa juga dapat ikut melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan keluarga, sehingga dapat memunculkan pemahaman dan kesadaran di masyarakat.
“Kami Protokol Kesehatan Keluarga yang telah disusun bisa dimulai dari pribadi dan keluarga masing-masing di rumah. Kami berharap dengan sosialisasi yang terus menerus akan memunculkan pemahaman dan kesadaran yang diikuti dengan perubahan pola pikir dan perilaku untuk menjaga anggota keluarga di rumah dari COVID-19,” tutur Ratna.
Dalam kesempatan ini, Ratna mengatakan perempuan sebagai manajer keluarga sangat berperan sebagai benteng pertahanan untuk memutus rantai penularan COVID-19. Oleh karenanya, Ratna mengajak perempuan Indonesia untuk bersatu dan bergerak bersama untuk melewati masa sulit ini.
Selain menyusun Protokol Kesehatan Keluarga bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, Kemen PPPA juga telah menyusun sekaligus telah menyebarluaskan materi KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) serta melakukan kampanye dan sosialisasi terkait Protokol Kesehatan Keluarga secara masif kepada masyarakat, termasuk di dalamnya kampanye 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak).
Dalam upaya penyebaran materi KIE tersebut, Kemen PPPA juga menggandeng seluruh mitra, yaitu Organisasi Perempuan, seperti Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Dharma Pertiwi, Dharma Wanita Persatuan, Bhayangkari, Organisasi/Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan media massa. Demikian juga di tingkat daerah bersama dengan Dinas PPPA provinsi/kabupaten/kota.
"Untuk itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, rajin mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan selalu menggunakan masker. Mari bersama lindungi perempuan dan anak Indonesia. Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Indonesia Maju!” tutup Ratna.