Soal Buang Air Besar, Apakah Bayi Bisa Pup Dalam Perut Ibu?

| 01 Nov 2020 10:24
Soal Buang Air Besar, Apakah Bayi Bisa Pup Dalam Perut Ibu?
Ilustrasi bayi (Wikimedia Commons/Avsar Aras)

ERA.id - Sebuah pertanyaan besar hadir dalam kepala penulis, apakah bayi bisa buang air besar saat berada di dalam rahim ibu atau dalam perut? Ternyata iya. Sekadar diketahui, bayi umumnya akan buang air besar pertama kali dalam 24 jam setelah dilahirkan. Pup pertama bayi disebut sebagai mekonium.

Mekonium yang biasanya berwarna hijau gelap, sangat lengket, dan kental itu, terdiri dari sel, lanugo dan cairan amnion. Semuanya ditelan janin di dalam rahim. Saat di perut, plasenta juga membuang 'sampah' temasuk pup bayi ke tubuh ibu, sehingga bayi di dalam kandungan tidak BAB. Namun, dalam beberapa kasus, bayi di dalam kandungan juga bisa buang air besar mengeluarkan mekonium. Ia bisa BAB sebelum atau menjelang persalinan, tapi belum diketahui dengan jelas penyebabnya.

Dilansir dari Stanford Children’s Health, 10 persen kelahiran bayi ternyata mengeluarkan mekonium dalam cairan ketuban. Seringnya terjadi pada kelahiran bayi cukup bulan (37-41 minggu) atau lebih bulan (lebih dari 42 minggu). Jika itu terjadi, mungkin saja bisa menjadi komplikasi persalinan.

Alasannya, bayi bernapas pertama kali saat dilahirkan dan mekonium dapat menyumbat saluran pernapasannya. Partikel mekonium ini dapat terhirup dalam hingga ke paru-paru, sehingga terjadilah sindrom aspirasi mekonium.

Jika sudah begitu, jaringan paru-paru bayi dapat timbul iritasi, infeksi, dan menyumbat sebagian atau seluruh jalan napas, sehingga bayi tidak bisa menghirup oksigen dengan baik.

Dalam sedikit kasus, sindrom itu dapat menyebabkan kematian bayi baru lahir. Tapi tenang, peluang terjadinya sindrom aspirasi mekonium cukup kecil. Dokter bisa mendeteksi bila bayi di dalam kandungan BAB dalam rahim lewat uji x-ray. Jadi ketika bayi lahir, mekonium dalam hidungnya akan segera disedot dengan alat tertentu.

Rekomendasi