Terungkap! Varian Omicron Banyak Terjadi Pada Orang HIV/AIDS

| 30 Nov 2021 15:41
Terungkap! Varian Omicron Banyak Terjadi Pada Orang HIV/AIDS
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan varian baru virus corona B11529 atau varian Omicron terjadi paling banyak pada orang dengan HIV/AIDS.

Menurut Nadia, fenomena ini terjadi karena banyak kasus orang dengan HIV/AIDS di Afrika Selatan.

Ia juga mendapati fakta bahwa varian Omicron bisa menginfeksi orang dengan HIV yang sudah divaksinasi lengkap maupun yang belum divakasinasi.

"Jadi kasus terjadinya varian baru ini, didapatkan pada orang dengan status HIV yang belum dapatkan vaksinasi, dan yang sudah dapatkan vaksinasi," kata Nadia dalam webinar Hari AIDS Sedunia 2021, seperti ditayangkan Youtube Kementerian Kesehatan RI, Senin (29/11).

Nadia mengungkapkan varian baru Omicron ini diduga terbentuk karena banyaknya orang dengan HIV/AIDS di Afrika Selatan yang terinfeksi Covid-19.

"Kemungkinan besar varian ini muncul, dikarenakan kita tahu Afrika Selatan sebagian besar adalah orang dengan HIV," ungkap Nadia.

Ia menambahkan, varian baru Covid-19 dari Afrika Selatan ini hampir sama dengan varian yang juga berasal dari Afrika Selatan lainnya yakni varian Beta yang memberikan pengaruh terhadap penurunan efikasi vaksin Covid-19.

"Jadi kalau melihat kedua informasi, kita tahu ada dua varian dari Afrika Selatan, yang saat ini tercatat sebagai VoC, yakni varian Beta dan Omicron itu banyak terjadi pada orang dengan HIV," tutur Nadia.

Oleh sebab itu, dalam rangka mencegah masuknya varian baru Covid-19 itu, Nadia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan larangan perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong ke wilayah Indonesia.

"Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian melakukan perjalanan 14 hari sebelumnya atau tinggal, itu masih bisa kembali ke Indonesia, tapi melakukan karantina selama 14 hari," katanya.

Sedangkan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu, disampaikan, melakukan karantina menjadi tujuh hari dari sebelumnya hanya tiga atau lima hari.

"Semua spesimen positif dilakukan pemeriksaan genom sekuensing, terutama negara-negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi maupun kasus yang sifatnya kemungkinan," tandas Nadia.

Rekomendasi