ERA.id - Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 tahun pada Kamis (8/9) . Kabar itu dilaporkan oleh Istana Buckingham.
Melalui akun Twitter The Royal Family mengabarkan Ratu Elizabeth II meninggal di Balmoral, Skotlandia.
Ratu Elizabeth II memegang pimpinan kerajaan Inggris selama 70 tahun terakhir.
Kepergian Ratu Elizabeth II, tentunya membuat putra tertuanya Pangeran Charles yang menjadi pemimpin negeri Inggris sebagai raja.
Ratu Elizabeth II meninggal, maka takhta langsung diserahkan tanpa upacara kepada pewarisnya yakni Pangeran Charles. Pangeran Charles dinobatkan sebagai raja diusianya menginjak 73 tahun.
Dilansir dari BBC, nantinya ada sejumlah tradisi yang bakal dilalui Pangeran Charles sebagai raja baru.
Yang harus dilakukan adalah menentukan apakah Pangeran Charles bakal memerintah sebagai Raja Charles III atau mengambil nama lain.
Pangeran Charles dapat memilih salah satu dari keempat suku kata, yakni Charles Philip Arthur George. Sebelumnya, perubahan nama ketika memerintah pernah dilakukannya.
Pangeran Charles memakai nama Geoge VI yang mempunyai nama depan Albert. Lalu, ia memilih salah satu nama tengahnya ketika memerintah.
Istri Charles, Camilla otomatis dinobatkan sebagai permaisuri atau queen consort. Rencananya, penobatan itu dilakukan di istana St James di London.
"Raja dan permaisuri akan berada di Balmoral malam ini dan kembali ke London besok," bunyi keterangan keluarga Kerajaan Inggris.
Sang ayah menjadi raja, Pangeran Wiliam menjadi yang pertama dalam barisan. Pangeran William tak otomatis menjadi Pangeran Wales, walau sudah menjadi pewaris takhta.
Ia akan mewarisi gelar ayahnya, yakni Duke of Coenwall. Sedangkan, Kate Middleton dikenal sebagai Duchess of Cornwall. Hal ini terungkap dari akun resmi Twitter Istana Kensington @KensingtonRoyal.
"The official account of The Duke and Duchess of Carnwall and Cambridge and Royal Fondation based at Kensington Palace," tulisnya.
Pangeran Wales adalah gelar yang harus diberikan oleh ayahnya, Raja Charles III. Dulu, Pangeran Charles menjadi Pangeran Wales pada 1958 dan dikukuhkan melalui penobatan pada 1969.