Jalani Hukuman Hingga 38 Tahun, Pria Ini Bebas Usai Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan dan Pemerkosaan

| 29 Oct 2022 22:37
Jalani Hukuman Hingga 38 Tahun, Pria Ini Bebas Usai Tidak Terbukti Lakukan Pembunuhan dan Pemerkosaan
Maurice Hastings (Dok:Iadaoffice)

ERA.id - Maurice Hastings dinyatakan bebas dari tuntutan usai menghabiskan 38 tahun di dalam penjara. Hastings bebas setelah hasil tes DNA membuktikan dirinya tidak bersalah atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Kantor Kejaksaan Distrik Los Angeles mengumumkan bahwa Maurice Hastings dibebaskan karena hukuman pembunuhannya di tahun 1988 dikosongkan. Pengacaranya dari Los Angeles Innocence Project di California State University meminta pada 20 Oktober agar Hastings dibebaskan.

Selain pengacaranya, Unit Integritas Keyakinan juga bergabung dengan petisi, yang kemudian dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles County William C. Ryan. Pembebasannya ini dilakukan lebih dari 20 tahun setelah permintaan awal untuk tes DNA ditolak.

"Saya berdoa selama bertahun-tahun agar hari ini akan datang. Saya hanya melihat ke depan untuk bergerak maju. Saya tidak menunjuk jari, saya tidak berdiri di sini sebagai orang yang pahit, tetapi saya hanya ingin menikmati hidup saya sekarang selagi saya memilikinya," kata Hastings dikutip People, Sabtu (29/10/2022).

Seorang jaksa di wilayah Los Angeles, George Gascon mengatakan apa yang menimpa Hastings adalah ketidakadilan yang mengerikan. Menurut Gascon, sudah kewajibannya untuk bertindak cepat bila ada sesuatu hal yang tidak benar.

"Sistem peradilan tidak sempurna, dan ketika kita mengetahui bukti baru yang menyebabkan kita kehilangan kepercayaan pada suatu keyakinan, adalah kewajiban kita untuk bertindak cepat," ucap Gascon.

Diketahui Hastings menghabiskan lebih dari 38 tahun di penjara negara bagian atas pembunuhan Roberta Wydermyer di tahun 1983 serta dua percobaan pembunuhan. Dalam catatan kejaksaan, tubuh Roberta ditemukan di bagasi kendaraannya dan memiliki satu luka tembak di bagian kepala.

Dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan dengan melakukan metode swabbing di bagian tubuh hingga oral yang bisa mendeteksi air mani.

"Pemeriksa melakukan pemeriksaan penyerangan seksual yang melibatkan swabbing berbagai bagian tubuh, termasuk swab oral di mana air mani terdeteksi," ujar kantor kejaksaan.

Hastings kemudian secara resmi didakwa dengan kasus pembunuhan khusus dan kantor Kejaksaan ingin dia mendapatkan hukuman mati. Ia kemudian membantah petisi Hastings untuk tes DNA sebagai bukti untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah pada tahun 2000.

Putusan juri yang menemui jalan buntu menyebabkan pengadilan baru dan juri lain menghukum Hastings sebelum dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1988.

"Tuan Hastings mengajukan klaim tidak bersalah ke Unit Integritas Hukuman Kejaksaan Distrik tahun lalu dan pada Juni tahun ini, tes DNA menemukan bahwa air mani pada usap mulut bukan dari Tuan Hastings," kata kantor Gascon.

Hasil DNA yang terdeteksi dari korban menunjukan pelaku merupakan tersangka dari kasus penculikan bersenjata dan dijatuhi hukuman 56 tahun penjara. Namun tersangka itu telah meninggal dunia.

Meski demikian kantor D.A akan bekerja sama dengan Departemen Kepolisian Inglewood untuk menyelidiki kasus tersebut.

Rekomendasi