ERA.id - Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Melissa Anggraini menganggap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak serius dalam menangani perkara banding terdakwa kasus penganiayaan terhadap David, AG (15).
"Kami berharap David bisa mendapatkan keadilan pada tingkat banding, namun tampaknya pengadilan tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban," kata Melissa kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Mellisa kecewa karena PT DKI Jakarta buru-buru menggelar sidang putusan AG. Sebab, PT DKI Jakarta baru menerima berkas banding pada Rabu (26/4) lalu, namun malah menggelar sidang putusan pada Kamis (27/4) esok harinya.
Menanggapi hasil putusan banding AG itu, Melissa menyebut pihaknya melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan berdiskusi dengan jaksa penuntut umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa AG (15)
Hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo ini harus tetap berada di dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL tertanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan banding AG, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).