Berulang Kali Gagal Dijebloskan ke Penjara, Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Kini Ditangkap Polisi

| 25 Jul 2023 14:10
Berulang Kali Gagal Dijebloskan ke Penjara, Ibu Mertua Presiden Korea Selatan Kini Ditangkap Polisi
Ibu mertua presiden korea (Dok: Yonhap)

ERA.id - Ibu mertua Presiden Korea Selatan, Choi Eun-soon ditangkap oleh pihak kepolisian, Jumat (21/7/2023). Penangkapan ibu mertua presiden Korea Selatan ini karena diduga memalsukan dokumen keuangan.

Choi Eun-soon ditangkap dalam kasus pemalsuan dokumen keuangan untuk membeli tanah di Seoul, Korea Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah banding yang diajukan oleh Choi Eun-soon ditolak oleh pengadilan Uijeongbu.

Berkas pengajuan banding ini dilakukan oleh mertua Yoon Suk-Yeol untuk mempertimbangkan kembali hukuman penajra yang dijatuhkan oleh pengadilan distrik. Di mana, Choi Eun-soon dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus tersebut.

Pengadilan banding mengonfirmasi putusan pengadilan rendah yang menemukan bahwa wanita berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah karena membuat sertifikat saldo bank palsu. Menurut laporan Yonhap News, Choi menggunakan sertifikat ini untuk membeli sebidang tanah di Seongnam, yang terletak di selatan Seoul antara April hingga Oktober tahun 2013.

Dalam sertifikat yang dipalsukan, ibu mertua Yoon menyatakan bahwa dia telah menyetor 34,7 miliar won (Rp406 miliar) ke rekening untuk membeli tanah, padahal tidak demikian.

Ibu mertua presiden juga mengaku tidak bersalah atas kejahatannya selama persidangan. Hakim pengadilan banding juga menyatakan bahwa Choi akan tetap memiliki "hak untuk membela diri".

Namun, ini bukan kali pertama Choi berurusan dengan pihak berwenang. Pada Desember 2021, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen, tetapi, dia tidak ditangkap saat itu.

Dalam kasus terpisah di tahun yang sama, Mahkamah Agung negara itu membebaskan Choi dari biaya yang terkait dengan penyalahgunaan manfaat asuransi kesehatan negara.

Kemudian, pada Februari 2013, dia didakwa secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa lisensi medis. Dia juga didakwa menerima 2,29 miliar won (Rp26 miliar) tunjangan negara dari Layanan Asuransi Kesehatan Nasional hingga 2015.

Sementara pengadilan distrik menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada 2021, kasus tersebut dibatalkan pada Januari 2022, setelah Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan keputusan tersebut dan memutuskan dia tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Rekomendasi