Gugat Bosnya Karena Dilarang Kerja dari Rumah, Perempuan di Inggris Menang Rp700 Miliar

| 01 Oct 2023 14:00
Gugat Bosnya Karena Dilarang Kerja dari Rumah, Perempuan di Inggris Menang Rp700 Miliar
Ilustrasi wanita karir. (Shutterstock)

ERA.id - Seorang perempuan Inggris yang mengalami menopause memenangkan gugatan sebesar £37.000 (sekitar Rp700 miliar) setelah dilarang bekerja dari rumah oleh bosnya.

Karen Farquharson yang bekerja di Thistle Marine selama 27 tahun memenangkan kompensasi besar setelah bosnya, Jim Clark meremehkan menopause.

Karen menderita pendarahan hebat dan kecemasan akibat menopause dan terkadang izin bekerja dari rumah. Namun, Jim Clark menyuruhnya tetap bekerja di kantor dan mengabaikan masalah menopause pegawainya itu.

Setelah menyampaikan keluhan kepada perusahaan mengenai perlakuan terhadapnya, aksesnya ke sistem akun perusahaan terputus dan Karen tidak dapat lagi bekerja dari jarak jauh. Ibu dua anak itu akhirnya mengundurkan diri dan menggugat ke pengadilan.

Karen total menerima £37.379,56 sebagai kompensasi.

"Tekanan di pengadilan sungguh luar biasa dan saya tahu bahwa saya telah melewatinya dan menang, tetapi saya masih merasa cemas dan tidak percaya dengan apa yang mereka lakukan,” kata Karen seperti dilansir dari Mirror.

Rekomendasi