ERA.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Samarinda, Kalimantan Timur, tewas diterkam harimau milik majikannya, Andre Soan. Korban yang bernama Suprianda tewas saat sedang memberi makan harimau.
Mengutip akun Instagram @TMIHARINI, kejadian itu terjadi sekitar pukul 10:00 WITA saat Suprianda hendak memberi makan hewan buas milik majikannya. Namun sekitar pukul 13:30 WITA, korban tak kunjung pulang hingga sang istri curiga.
Sang istri pun lantas bergegas menyusl Suprianda untuk melihat kondisinya. Ia masuk melalui pintu rahasia yang pernah ditunjukkan korban sebelumnya. Saat masuk, sang istri berteriak histeris lantaran melihat kondisi suaminya sudah bersimbah darah.
“Kakak ipar saya langsung lari keluar karena sempat dilarang pergi,” kata Hanifah, adik korban, dikutip Kompas, Rabu (29/11/2023).
Lalu, kata Hanifa, dari keterangan keluarga majikan korban, ada salah satu kandang yang tidak terkunci sehingga menyebabkan harimau bisa menerkam korban.
Sebelum kejadian tersebut, Hanifa mengungkap bahwa sang kakak sempat ingin berhenti karena takut diterkam oleh harimau. Tetapi permintaan itu ditolak karena majikannya tidak percaya dan malah mengancam korban.
“Katanya takut. Harimau sering mau menerkam. Tapi bosnya nggak percaya. Bosnya selalu mengancam kakak saya akan dipecat dari tempat (kerja) gym kalau berhenti kasih makan harimau,” tuturnya.
Terkait kepemilikan hewan buas, Hanifa mengatakan tetangga sekitar di rumah Andre Soan tidak mengetahui hal tersebut. Tetangga disebut hanya tahu Andre memiliki hewan peliharaan anjing dan ayam.
“Tetangga nggak ada yang tahu kalau bosnya ini pelihara harimau. Mereka malah baru tahu tadi. Kalau (pelihara) anjing sama ayam tahu,” pungkasnya.
Di sisi lain, istri korban mengungkap gaji yang diterima oleh suaminya untuk memberi makanan hewan buas itu hanya sebesar Rp3 juta. Ia pun melaporkan Andre Soan ke pihak berwajib dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam 10 tahun penjara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan Andre terancam hukuman 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
“Ancaman masing-masing pasal yakni 5 tahun (10 tahun penjara),” kata Ary.
Selain itu, Ary mengungkap selain memiliki harimau, Andre juga memiliki macan dahan dan satu harimau lainnya secara ilegal. Ary memastikan bahwa Andre tidak memiliki izin untuk memelihara harimau.
Terkait proses pengiriman, Andre mendapatkan harimau itu secara ilegal yang dikirim dari Jakarta. Proses penyelundupan itu dikirim lewat jalur laut yang disembunyikan di dalam roda empat hingga tiba di kediaman Andre.
“Dari siapa dia beli, sudah berapa lama memelihara itu masih kita dalami lagi,” ujarnya.
“Tersangka mengaku mengoleksi hanya sekadar hobi saja,” imbuhnya.
Saat ini, ketiga hewan buas itu sudah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur. Ketiga hewan buas itu dipindahkan ke Tabang Zoo, Kutai Kartanegara.