ERA.id - Tak sedikit yang masih asing dengan apa itu khulu dalam perceraian (Islam). Islam memang mengharapkan pernikahan bisa langgeng. Berbagai hal digunakan demi menjaga kelanggengan, seperti dibimbing memilih pasangan baik, akad nikah diatur, hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur, dan diajari cara menyelesaikan masalah dengan baik (jika terjadi).
Meski demikian, tak disangkal bahwa tetap ada pasangan yang mengalami kesulitan dalam berumah tangga. Pernikahan yang diharapkan menghadirkan kebahagiaan, malah mendatangkan penderitaan.
Terkait hal itu, Islam membuka peluang untuk keluar dari kesulitan perkawinan, yaitu dengan perceraian jika keadaan mendesak. Perlu diingat, perceraian tidak dilarang dalam Islam, tapi hal ini tidak dianjurkan.
Jika kesulitan atau penderitaan ada di pihak suami dan tak bisa terselesaikan, dia dibolehkan mengambil jalan cerai talak. Sementara, jika kesulitan atau penderitaan ada di pihak istri dan tidak terselesaikan, dia dibolehkan mengajukan perceraian atau khulu‘. Di Indonesia kata khulu’ dikenal dengan istilah gugat cerai atau cerai gugat.
Mengenal Apa Itu Khulu dalam Perceraian
Dikutip dari situs web IAIN SAS BABEL, khulu’ memiliki arti ‘meninggalkan’ atau ‘melepaskan’. Ini adalah salah satu cara untuk melepaskan ikatan perkawinan oleh pihak istri dengan kesanggupan membayar ganti rugi.
Pengadilan Agama tak lepas dari perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Cerai talak berbeda dengan cerai gugat atau khulu’. Pembeda sederhananya adalah istilah penyebutan terhadap pihak yang berperkara dalam suatu gugatan.
Dalam cerai talak, digunakan istilah pemohon (suami) dan termohon (istri), sedangkan dalam cerai gugat terdapat istilah penggugat (istri) dan tergugat (suami). Tak jarang perkara ini putus dengan gugatan verstek dengan pihak tergugat tak menghadiri persidangan.
Dalam suatu kasus, hakim dalam persidangan tidak semerta-merta memutus perkara tersebut. Sebelumnya diambil keputusan dilakukan upaya damai (mediasi) oleh mediator. Mediator bisa seorang hakim, bisa juga non-hakim.
Hal tersebut tertuang dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan kesepakatan maka para pihak harus dibantu oleh mediator. Upaya mediator dalam mendamaikan serta meyakinkan kedua belah pihak akan teruji.
Meski demikian, secara garis besar penggugat atau pemohon punya peran utama terkait perkara yang diajukan tersebut. Keputusan berdamai atau tidak bergantung pada penggugat atau termohon.
Data Pengadilan Agama di Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021—2022 menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Muntok jadi salah satu badan peradilan dengan perkara cerai gugat (khulu’) yang banyak.
Perkara perdata agama yang putus di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Pengadilan Agama Muntok tahun 2021 mencapai 485 perkara. Dari total tersebut, 386 perkara adalah kasus perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Sementara, perkara putus tahun 2022 sejak Januari hingga Agustus mencapai 262 perkara, termasuk perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Banyaknya perkara khulu’ yang telah diputus di Pengadilan Agama Muntok punya berbagai jenis persoalan. Secara umum, istri menggugat suami karena istri tak mampu lagi mempertahankan rumah tangga dan peran suami sebagai kepala rumah tangga tidak maksimal.
Beberapa contoh peran suami yang tidak maksimal adalah suami kurang bertanggung jawab terkait nafkah, suami kerap berkelakuan tidak baik kepada istri dan keluarga, suami kerap mengeluarkan kata-kata kasar yang menyakiti hari istri, suami melakukan KDRT, dan suami berselingkuh. Itu adalah beberapa hal yang melatarbelakangi kasus khulu’ atau cerai gugat di Pengadilan Agama Muntok pada 2021—2022 banyak.
Itulah beberapa informasi terkait apa itu khulu’. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus Era.id.