Nyamar Jadi Manekin Demi Rampok Toko Perhiasan, Seorang Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara

| 23 Oct 2023 16:15
Nyamar Jadi Manekin Demi Rampok Toko Perhiasan, Seorang Pemuda Terancam 10 Tahun Penjara
Nyamar jadi manekin (Dok: Istimewa)

ERA.id - Seorang pria berusia 22 tahun berhasil ditangkap oleh kepolisian Polandia setelah diduga merampok toko perhiasan. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah penyamarannya sebagai manekin terbongkar.

Menurut keterangan polisi Warsawa, pemuda 22 tahun itu terlihat menyamar sebagai manekin di sebuah toko dengan memegang tas di etalase toko. Aksi penyamaran itu dia lakukan demi merampok toko emas setelah pusat perbelanjaan tutup.

"Seorang pria berusia 22 tahun dengan tas di tangannya membeku tak bergerak, berpura-pura menjadi manekin di depan etalase toko. Dengan cara ini, dia ingin menghindari paparan kamera," kata pernyataan polisi, dikutip BBC, Senin (23/10/2023).

Lalu, kata polisi, setelah pusat perbelanjaan ditutup, pria tersebut pada suatu kesempatan merampok sebuah toko perhiasan. Aksi penyamaran itu disebut tidak disadari oleh para staf maupun pembeli yang memadati pusat perbelanjaan tersebut.

Penyamaran itu dinyatakan sukses setelah pelaku berbaur dengan beberapa boneka. Di kesempatan lain, pria yang dirahasiakan identitasnya itu pergi ke sebuah restoran untuk makan.

Pria itu kemudian menyelinap di bawah penutup jendela di pintu masuk toko untuk menukar pakaiannya dengan yang baru. Saat sedang melakukan aksinya itu, ia terekam kamera CCTV saat sedang menyelinap di bawah jendela toko pakaian yang terbuka sebagian.

Petugas keamanan pusat perbelanjaan itu pun langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Menurut keterangan polisi, pria itu dituduh mencuri dari pusat perbelanjaan lain, di mana pihaknya menuduh dia mengambil uang dari kasir dan mencoba mencuri barang-barang lain setelah pusat perbelanjaan tutup.

Atas perbuatannya tersebut, pria 22 tahun itu terancam hukuman 10 tahun penjara. Menurut jaksa di Warsawa, pria itu ditahan selama tiga bulan.

Rekomendasi