Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional, Bagaimana Sejarah dan Cara Kerjanya?

| 22 Nov 2023 06:00
Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional, Bagaimana Sejarah dan Cara Kerjanya?
Apa itu pengadilan pidana internasional (unsplash)

ERA.id - Pengadilan pidana internasional (ICC) memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan keadilan global. Selain itu ICC juga memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan internasional. Lantas sebenarnya apa itu pengadilan pidana internasional?

Artikel ini akan menjelajahi secara mendalam apa itu pengadilan pidana internasional, peran serta fungsi utamanya, dan bagaimana lembaga ini berkontribusi dalam menangani tindakan kriminal yang melibatkan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional?

Dilansir dari laman Council on Foreign Relations, Mahkamah Pidana Internasional (MPI) didirikan pada tahun 2002 dan bertujuan untuk mempertanggungjawabkan beberapa kejahatan terburuk di dunia.

Para pendukung ICC mengatakan pengadilan ini dapat mencegah para pelaku kejahatan perang potensial, memperkuat supremasi hukum, dan memberikan keadilan kepada korban kejahatan.

Namun, sejak berdirinya, pengadilan ini mendapat kritik dari berbagai pihak karena belum berhasil mendapatkan keanggotaan dari kekuatan besar, termasuk Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia.

Bahkan oposisi Amerika Serikat terhadap MPI semakin menguat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, dan meskipun pemerintahan Joe Biden mengambil pendekatan yang lebih halus, ketegangan tetap ada.

Para pendukung ICC mengatakan bahwa dakwaan terbaru terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, pada tahun 2023, menunjukkan relevansi berlanjut pengadilan ini meskipun menghadapi tantangan yang besar.

Sejarah Pengadilan Pidana Internasional (unsplash)

Sejarah Pengadilan Pidana Internasional

Pasca Perang Dunia II, kekuatan Sekutu meluncurkan pengadilan untuk kejahatan perang internasional pertama yang dikenal sebagai Pengadilan Nuremberg, untuk mengadili pejabat Nazi papan atas.

Namun, baru pada tahun 1990-an banyak pemerintah bersatu dalam gagasan pengadilan permanen untuk mempertanggungjawabkan pelaku kejahatan serius di dunia.

PBB sebelumnya telah mendirikan pengadilan pidana internasional ad hoc untuk menangani kejahatan perang di bekas Yugoslavia dan Rwanda, tetapi banyak pakar hukum internasional menganggapnya tidak efisien dan tidak memadai sebagai penangkal.

Hingga kemudian Trinidad dan Tobago meminta komisi PBB untuk menyelidiki pembentukan pengadilan permanen pada tahun 1989. Dalam beberapa tahun berikutnya, upaya tersebut mendapat dukungan, terutama di Eropa dan Afrika. Seperti yang dikemukakan oleh Michelle Gavin dari CFR, negara-negara Afrika membentuk kelompok terbesar anggota ICC.

Bagaimana ICC Bekerja?

ICC berbasis di Den Haag, Belanda yang menjadi tuan rumah bagi banyak lembaga internasional, dan memiliki kantor cabang di beberapa negara.

Pengadilan ini menjalankan pekerjaan investigatifnya melalui kantor jaksa, yang sejak tahun 2021 dipimpin oleh pengacara dari Inggris, Karim A.A. Kham yang sebelumnya menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pengadilan ini memiliki delapan belas hakim, masing-masing berasal dari negara anggota yang berbeda dan dipilih oleh negara-negara anggota.

ICC menekankan pentingnya anggotanya mencari keseimbangan gender dalam panel hakim, dan kekuasaan yudikatifnya harus mencakup perwakilan dari setiap dari lima wilayah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hakim dan jaksa dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbaharui. Presiden dan dua wakil presiden pengadilan dipilih dari kalangan hakim; mereka, bersama dengan registratur, menangani administrasi pengadilan.

Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas empat kategori kejahatan di bawah hukum internasional, berikut di antaranya:

  • Genosida: Melibatkan niat untuk menghancurkan sepenuhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
  • Kejahatan Perang: Melibatkan pelanggaran serius terhadap hukum perang, seperti yang diuraikan dalam Konvensi Jenewa, termasuk larangan atas penyiksaan, penggunaan anak prajurit, dan serangan terhadap target sipil, seperti rumah sakit atau sekolah.
  • Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Melibatkan pelanggaran yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penahanan, perbudakan, dan penyiksaan.
  • Kejahatan Agresi: Melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap integritas wilayah, kedaulatan, atau kemerdekaan politik negara lain, atau pelanggaran terhadap Piagam PBB.

Selain apa itu pengadilan pidana internasional, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi