Korea Selatan Akan Keluarkan RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing, Kenakan Denda Rp300 Juta Bagi yang Melanggar

| 09 Jan 2024 15:20
Korea Selatan Akan Keluarkan RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing, Kenakan Denda Rp300 Juta Bagi yang Melanggar
RUU Larangan makan daging anjing (Dok: freepik)

ERA.id - Parlemen Korea Selatan diperkirakan akan melakukan pemungutan suara pada hari Selasa (9/1/2024) waktu setempat untuk menghentikan konsumsi dan penjualan daging anjing secara bertahap. Bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan denda hingga Rp300 juta.

Langkah ini dinilai akan mengakhiri praktik kontroversial yang telah berlangsung berabad-abad di tengah meningkatnya dukungan terhadap kesejahteraan hewan di negara tersebut.

Dukungan terhadap larangan tersebut semakin meningkat di bawah Presiden Yoon Suk Yeol, seorang penyayang binatang yang telah mengadopsi banyak anjing dan kucing liar bersama Ibu Negara Kim Keon Hee, yang juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.

Diusulkan oleh partai yang berkuasa, RUU tersebut mendapat persetujuan dari komite pertanian bipartisan di parlemen pada hari Senin melalui pemungutan suara di majelis satu kamar yang beranggotakan 300 orang.

Jika disahkan, undang-undang tersebut akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun. Melanggar hukum akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (Rp354 juta).

“RUU ini akan mengakhiri pembiakan dan pembunuhan anjing untuk konsumsi manusia,” kata Borami Seo dari Humane Society International Korea, sebuah kelompok perlindungan hewan, dikutip AFP, Selasa (9/1/2024).

"Kita telah mencapai titik penting untuk menyelamatkan jutaan anjing dari industri kejam ini," imbuhnya.

Di Korea Selatan, makan daging anjing pernah dianggap sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas yang lembab. Namun anjing ini sudah menjadi barang langka dan saat ini kebanyakan dimakan oleh orang lanjut usia.

Hal ini disebabkan oleh semakin banyak masyarakat Korea yang menganggap anjing sebagai hewan peliharaan keluarga dan meningkatnya kritik terhadap cara penyembelihan anjing.

Para aktivis mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung ketika disembelih untuk diambil dagingnya, meskipun para peternak dan pedagang berpendapat bahwa telah ada kemajuan dalam membuat penyembelihan tersebut menjadi lebih manusiawi.

Dalam survei yang dirilis pada hari Senin oleh Animal Welfare Awareness, Research and Education, sebuah lembaga pemikir yang berbasis di Seoul, lebih dari 94 persen responden mengatakan mereka tidak makan daging anjing selama setahun terakhir dan sekitar 93 persen mengatakan mereka tidak akan makan daging anjing di masa depan.

Upaya sebelumnya yang melarang daging anjing telah gagal karena adanya protes dari industri, dan RUU tersebut berupaya memberikan kompensasi sehingga dunia usaha dapat keluar dari perdagangan tersebut.

Pada bulan November, sekitar 200 peternak anjing konsumsi mengadakan unjuk rasa di dekat kantor kepresidenan, menuntut RUU tersebut dibatalkan.

Kementerian Pertanian memperkirakan bahwa pada April 2022 terdapat sekitar 1.100 peternakan yang membiakkan 570.000 anjing untuk disajikan di sekitar 1.600 restoran.

Asosiasi Anjing yang Dapat Dimakan Korea, sebuah koalisi peternak dan penjual, mengatakan larangan tersebut akan berdampak pada 3.500 peternakan yang memelihara 1,5 juta anjing serta 3.000 restoran.

Rekomendasi