Mantan Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk Lebih dari Rp2 Triliun, Kenapa?

| 05 Mar 2024 11:05
Mantan Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk Lebih dari Rp2 Triliun, Kenapa?
Elon Musk digugat (Dok: X/musk)

ERA.id - Empat mantan eksekutif Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, mengajukan gugatan kepada Elon Musk sebesar lebih dari 128 juta USD (Rp2 triliun) dalam bentuk pesangon gabungan yang belum dibayar.

Gugatan yang diajukan pada hari Senin (4/3/2024) yang diajukan ke pengadilan federal di San Francisco, adalah yang terbaru dari serangkaian tantangan hukum yang dihadapi miliarder tersebut setelah ia mengakuisisi perusahaan media sosial tersebut senilai 44 miliar USD pada Oktober 2022 dan kemudian menamainya X.

Penggugat lainnya adalah Ned Segal, mantan kepala keuangan Twitter, Vijaya Gadde, mantan kepala bagian hukumnya, dan Sean Edgett, mantan penasihat umum.

Hanya beberapa menit setelah Musk mengambil alih Twitter, para mantan eksekutif tersebut mengatakan bahwa mereka dipecat dan Musk secara keliru menuduh mereka melakukan pelanggaran dan memaksa mereka keluar dari Twitter setelah mereka menggugat miliarder tersebut karena berusaha mengingkari tawarannya untuk membeli perusahaan tersebut.

Menurut gugatan tersebut, Musk kemudian menolak uang pesangon yang telah dijanjikan kepada para eksekutif tersebut selama bertahun-tahun sebelum dia mengakuisisi Twitter. Penggugat mengatakan mereka masing-masing mempunyai utang gaji satu tahun dan ratusan ribu opsi saham.

“Ini adalah pedoman Musk: menyimpan uang utangnya kepada orang lain, dan memaksa mereka untuk menuntutnya,” kata mantan eksekutif tersebut dalam gugatan setebal 39 halaman, dikutip Reuters, Selasa (5/3/2024).

X sudah menghadapi beberapa usulan gugatan kelompok (class action) yang mengklaim bahwa mereka berutang kepada pekerja biasa yang diberhentikan setelah akuisisi Musk setidaknya 500 juta USD dalam bentuk pesangon, dan gugatan ketiga oleh enam mantan manajer senior yang mengajukan klaim serupa.

X membantah melakukan kesalahan.

Perusahaan tersebut juga telah digugat sebelumnya karena gagal membayar mantan firma humas, tuan tanah, vendor, dan konsultannya.

Sejauh ini pihak X tidak menanggapi gugatan tersebut.

Rekomendasi