ERA.id - Seorang wanita Jepang berusia 25 tahun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas kasus penipuan lewat aplikasi kencan. Wanita itu juga turut didenda sebesar 8 juta yen atau sekitar Rp839 juta.
Pengadilan Distrik Nagoya menjatuhi hukuman kepada Mai Watanabe, yang dikenal dengan julukan "itadaki joshi Riri-chan", yang secara harafiah berarti "sugar baby Riri", sebesar 8 juta yen (Rp839 juta) dan sembilan tahun penjara atas penipuan.
Mai menipu tiga orang pria dari aplikasi kencan dengan total 155 juta yen (Rp16 miliar) dan menjual tentang cara menipu pria agar taidak berhubungan dengan mereka.
"Kejahatan ini sangat berbahaya dengan menggunakan kata-kata manis untuk membuat korban dari aplikasi kencan jatuh cinta," kata Hakim Ketua Yoichi Omura, dikutip Kyodo News, Selasa (23/4/2024).
Jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda 12 juta yen (Rp1,2 miliar)
Menurut dakwaan, antara Maret 2021 dan Agustus 2023, Mai Watanabe menipu seorang pria berusia 50-an dengan cerita bahwa dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya, dan menipu sekitar 117 juta yen (Rp12 miliar) darinya.
Kemudian, dia menceritakan kisah serupa kepada dua pria lain, menipu mereka dengan total sekitar 38 juta yen (Rp3,9 miliar) antara April dan Agustus 2023.
Pengadilan juga memvonisnya karena menjual manualnya kepada seorang wanita dan menghindari pajak penghasilan dengan menyembunyikan sekitar 40 juta yen (Rp4,1 miliar) yang diperoleh dari penipuan tersebut.