Sadis! Diduga Benci Gegara Rusak Mobil, Pria di Korea Selatan Tega Bunuh Puluhan Kucing

| 24 Apr 2024 15:10
Sadis! Diduga Benci Gegara Rusak Mobil, Pria di Korea Selatan Tega Bunuh Puluhan Kucing
Pria Korea Selatan bunuh puluhan kucing (freepik/topntp26)

ERA.id - Seorang pria Korea Selatan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena membunuh 78 kucing. Kasus pembunuhan itu tercatat menjadi kekejaman hewan paling mengerikan di Korea Selatan dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Pengadilan Distrik Changwon, pria berusia 20-an itu divonis bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan hewan di Korea Selatan pekan lalu. Dalam putusan pengadilan aksi pembunuhan itu dilakukan antara Desember 2022 dan September 2023.

"Pria itu melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap kucing antara Desember 2022 dan September 2023 karena kebenciannya yang mendalam terhadap hewan yang ia simpan setelah kucing lain menggaruk mobilnya," demikian bunyi putusan pengadilan, dikutip AFP, Rabu (24/4/2024).

Diketahui puluhan kucing yang dibunuh oleh pria itu merupakan kucing liar di jalanan. Dia kemudian mengadopsi kucing lainnya dari situs online kemudian mencekik beberapa kucing hingga mati. Bukan hanya itu saja, dia juga membunuh kucing lainnya dengan menggunakan gunting.

"Dia membunuh seekor kucing dengan menabraknya menggunakan mobil," kata pengadilan.

Pengadilan memutuskan bahwa hukuman penjara tidak dapat dihindari karena dia berulang kali melakukan kejahatan yang sangat kejam dengan cara yang direncanakan.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hukuman tersebut masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan menyesali kejahatannya, dan menambahkan bahwa status kesehatan mental pria tersebut yang tidak disebutkan secara spesifik ditemukan menjadi motif kejahatannya.

Terkait vonis tersebut, pelaku akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Hukuman tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Borami Seo, direktur Humane Society International di Korea Selatan.

“Kasus kekejaman ini juga menekankan pentingnya mengesahkan amandemen Undang-Undang Perdata yang secara hukum akan mengakui hewan sebagai makhluk hidup dan semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap mereka,” pungkas Seo.

Rekomendasi