Dinilai Hina Kerajaan Thailand, Pengacara Aktivis HAM Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara

| 29 Apr 2024 16:00
Dinilai Hina Kerajaan Thailand, Pengacara Aktivis HAM Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara
Pengadilan Thailand (Freepik)

ERA.id - Pengadilan Thailand menjathukan hukuman dua tahun penjara kepada seorang pengacara aktivis terkemuka yang menghina kerajaan.

Pengacara Hak Asasi Manusia Arnon Nampa, dijatuhi hukuman penjara dua tahun 20 hari dan denda 100 baht (Rp43 ribu) karena penghinaan terhadap kerajaan, pelanggaran keputusan darurat, dan dakwaan lain karena berpidato di rapat umum politik pada tahun 2021.

"Arnon membantah semua kesalahannya," kata pengacaranya Junjira Junpaew, dikutip Reuters, Senin (29/4/2024).

Arnon saat ini menjalani hukuman delapan tahun penjara karena dua dakwaan penghinaan kerajaan, satu berasal dari pidatonya di rapat umum politik pada tahun 2020 dan satu lagi dari postingan media sosial pada tahun 2021. Dia telah berada di penjara sejak September tahun lalu.

Hukuman terakhir diperintahkan untuk dijalankan berturut-turut yang mengharuskan Arnon sekarang akan menjalani hukuman 10 tahun 20 hari, menurut kelompok bantuan hukum Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.

Undang-undang lese-majeste Thailand, salah satu yang paling ketat di dunia, melindungi monarki dari kritik dan membawa hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun untuk setiap penghinaan terhadap kerajaan.

Putusan yang dijatuhkan pada hari Senin ini adalah yang ketiga dari 14 kasus yang diajukan terhadap Arnon, seorang pengacara yang menjadi pemimpin protes gerakan demokrasi yang dipimpin pemuda yang mengadakan protes di Bangkok pada tahun 2020, menyerukan reformasi monarki.

Setidaknya 272 orang telah didakwa melakukan pelanggaran lese-majeste sejak tahun 2020, menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand.

Terkait hukumannya, Arnon dipastikan akan mengajukan banding ke pengadilan.

Rekomendasi