Heboh Penampilan DJ 'Biksu' Korea Selatan, Polisi Singapura Peringati Pemilik Klub: Tidak Boleh Ada Unsur Agama!

| 22 May 2024 19:15
Heboh Penampilan DJ 'Biksu' Korea Selatan, Polisi Singapura Peringati Pemilik Klub: Tidak Boleh Ada Unsur Agama!
DJ Biksu Korsel (instagram/25youn)

ERA.id - Kepolisian Singapura (SPF) memperingati sebuah klub yang akan mengadakan pertunjukan dari seorang DJ 'biksu' asal Korea Selatan yang viral beberapa waktu lalu. Kepolisian meminta agar pemilik klub mematusi ketentuan Lisensi Hiburan Umum.

Menurut ketentuan Lisensi Hiburan Umum, pemegang lisensi harus memastikan bahwa hiburan umum yang disediakan di lokasi mereka tidak boleh menyinggung ras, agama, etnis atau kebangsaan atau berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan di antara kelompok yang berbeda.

"Mengingat sifat pertunjukan yang direncanakan, tindakan tersebut mungkin melanggar kondisi ini. Rencana penampilan biksu DJ Korea Selatan tidak boleh melibatkan unsur agama apa pun jika ingin dilanjutkan," kata polisi Singapura, dikutip CNA, Rabu (22/5/2024).

Polisi menambahkan bahwa klub telah mengakui nasihatnya dan mengatakan bahwa mereka akan memastikan bahwa pertunjukan tersebut mematuhi ketentuan perizinan.

"Termasuk memastikan bahwa pertunjukan tersebut tidak melibatkan unsur apa pun yang terkait dengan agama, baik dalam pakaian, gerak tangan, artefak, lagu, dan lirik," kata SPF.

Menanggapi hal itu, Club Rich mengatakan akan memastikan bahwa DJ NewJeansNim tidak mengenakan jubah biksu, menggunakan instrumen biksu, atau memainkan musik yang berhubungan dengan mantra Buddha.

“Club Rich menghormati semua agama dan kami akan memastikan bahwa pertunjukan tersebut akan menjadi pertunjukan yang tidak berhubungan dengan agama,” kata pemiliknya.

Sebelumnya viral di media sosial seorang DJ asal Korea Selatan yang dikenal dengan nama NewJeansNim berpenampilan seperti biksu. Dia tampil dengan memakai jubah berwarna putih sambil memasukkan mantra Buddha ke dalam setnya.

Pria yang tidak berafiliasi dengan grup K-pop populer NewJeans ini saat ini dijadwalkan untuk melakukan pertunjukan pertamanya di Singapura di Club Rich pada 19 dan 20 Juni mendatang.

Materi promosi klub yang terletak di sepanjang Middle Road ini memperlihatkan DJ kepala gundul dan mengenakan jubah biksu, dengan tangan dalam posisi berdoa.

Menteri Dalam Negeri dan Hukum, K Shanmugam mencatat pada hari Rabu sebelumnya bahwa pemain tersebut telah menggunakan ayat-ayat keagamaan dalam lirik lagu dan doa Buddha di pertunjukan sebelumnya.

“Ini akan menyinggung komunitas Budha kami. Ini tidak dapat diterima. Polisi telah memberi tahu pemilik klub malam bahwa tindakan akan diambil jika pertunjukan tetap dilanjutkan. Mereka memahami posisi kami dan setuju untuk bekerja sama," katanya dalam postingan Facebook pada hari Rabu.

"Berita ini keluar pada Hari Raya Waisak, suatu kebetulan yang sangat disayangkan. Namun komunitas Budha, (seperti komunitas lainnya) tahu bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas, sehubungan dengan hal-hal seperti itu," pungkasnya.

Rekomendasi