ERA.id - Penyelidikan PBB menemukan bahwa Israel dan Hamas telah melakukan kejahatan perang pada awal perang Gaza. Penyelidikan itu berasal dari dua laporan paralel dari Komisi Penyelidikan PBB (COI).
Mengutip Reuters, temuan ini berasal dari dua laporan paralel yang dikeluarkan oleh Komisi Penyelidikan PBB (COI), yang satu berfokus pada serangan 7 Oktober dan satu lagi mengenai respons Israel.
Israel, yang tidak bekerja sama dengan komisi tersebut, menolak temuan tersebut dan menyebutnya sebagai bias anti-Israel. Hamas tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Perang di Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober ketika militan yang dipimpin oleh Hamas, kelompok Islam yang berkuasa di Gaza, membunuh 1.200 warga Israel dan menyandera lebih dari 250 orang, menurut penghitungan Israel.
Pembalasan militer Israel telah menyebabkan kematian lebih dari 37.000 warga Palestina, menurut kementerian kesehatan Gaza, membuat sebagian besar penduduk Gaza yang berjumlah 2,3 juta orang mengungsi, menyebabkan kelaparan yang meluas, dan menghancurkan perumahan dan infrastruktur.
Laporan PBB yang dirilis di Jenewa, yang mencakup konflik hingga bulan Desember, menemukan bahwa kedua belah pihak telah melakukan kejahatan perang termasuk penyiksaan, pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja, kemarahan terhadap martabat pribadi, dan perlakuan tidak manusiawi atau kejam.
Para penyelidik juga menemukan bahwa Israel juga melakukan kejahatan perang tambahan termasuk kelaparan sebagai metode berperang, tidak hanya gagal menyediakan pasokan penting seperti makanan, air, tempat tinggal dan obat-obatan kepada warga Gaza tetapi juga bertindak "untuk mencegah pasokan kebutuhan tersebut oleh orang lain".
"Beberapa kejahatan, seperti pembunuhan, juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel," kata komisi tersebut dalam sebuah pernyataan.
"Jumlah besar korban sipil di Gaza dan kerusakan luas terhadap obyek-obyek dan infrastruktur sipil adalah akibat tak terelakkan dari strategi yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan kerusakan maksimal, dengan mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas dan tindakan pencegahan yang memadai," tambahnya.
Bukti yang dikumpulkan oleh badan-badan yang diberi mandat oleh PBB dapat menjadi dasar penuntutan kejahatan perang. Hal ini dapat diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional, di mana jaksa bulan lalu meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, kepala pertahanannya, dan tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang.
Para perunding dari AS, Mesir dan Qatar telah mencoba selama berbulan-bulan untuk memediasi gencatan senjata dan membebaskan para sandera, lebih dari 100 di antaranya diyakini masih ditawan di Gaza.