ERA.id - Israel menyetujui penyitaan sekitar 12.715 dunam atau sekitar 3.141 hektar tanah di Tepi Barat milik Palestina. Penyitaan itu sebagian dari perluasan pemukiman yang sedang berlangsung saat ini.
"Otoritas pendudukan memutuskan untuk menyita total 12.715 dunam (3.141 hektar) tanah milik warga di desa Aqraba, tenggara Nablus," kata Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok dalam sebuah pernyataan, dikutip Anadolu, Kamis (4/7/2024).
Komisi tersebut juga mengatakan Israel menetapkan wilayah yang direbut sebagai tanah negara untuk mengubah tanah warga menjadi proyek perluasan pemukiman.
"Keputusan itu adalah bagian dari rencana yang lebih besar untuk mengendalikan lereng timur Tepi Barat, khususnya yang berdekatan dengan Lembah Yordan dan sekitarnya dengan merebut wilayah yang luas di wilayah ini," kata pernyataan itu.
Sejak awal tahun 2024, pihak berwenang Israel telah mengeluarkan empat pengumuman yang mengubah tanah pribadi Palestina menjadi tanah negara, sehingga melarang warga Palestina mengakses, mengolah, atau mengklaim kembali tanah tersebut.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa luas wilayah yang dinyatakan sebagai tanah negara dalam pengumuman ini berjumlah 24.000 dunam (5.930 hektar). Menurut komisi tersebut, total luas tanah yang disita dengan berbagai peruntukan sejak awal tahun 2024 telah mencapai 39.000 dunam (9.637 hektar).
Pada hari Selasa, laporan tengah tahunan komisi tersebut menyoroti pendirian 17 pos pemukiman baru khusus Yahudi, sementara pemerintah Israel memberikan status hukum kepada 11 pos pemukiman lainnya.
Pos-pos pemukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah milik pribadi Palestina tanpa izin dari pemerintah Israel.
Berdasarkan perkiraan menunjukkan bahwa sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. Semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal menurut hukum internasional.