ERA.id - Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam menangkap pemalsu cap keimigrasian Indonesia yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Surya Mataram mengatakan bahwa terdapat satu orang tersangka dengan inisial ODG (37) dalam dugaan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Surya dalam konferensi pers "Pengungkapan Tersangka Kasus Penyelundupan Manusia Masuki Proses Peradilan di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Surya menyebutkan ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.
"Yang memberi informasi bahwa ada dicurigai, ada paspor pada masa pandemi capnya diduga palsu yang keluar masuk Malaysia, Singapura dan memalsukan cap imigrasi Indonesia," katanya.
Pihak Kedutaan, lanjut Surya, segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan. Pada tahap ini Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang.
"Ketika dimintai keterangan, secara terpisah mereka mengaku bahwa mereka direkrut oleh ODG, yang mereka kenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT MCP," jelas dia.
Adapun ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja. Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.
Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat.
"Seolah-olah calon korban sudah pernah bepergian ke Malaysia, Thailand, Singapura dan cap imigrasi Indonesia juga dipalsukan untuk mempermudah mendapat visa," ungkap Surya.
Surya menyebutkan penyidik telah melakukan panggilan kepada ODG sebanyak dua kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu, Ditjen imigrasi memasukkan ODG ke dalam daftar pencekalan.
Langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia. ODG dibawa ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
"ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.51307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 3 November 2022," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 3 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.
Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas (flashdisk) milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT MCP, serta satu berkas Profil PT MCP.
"Pada 24 Juli 2023 Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 Artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas dia.