ERA.id - Seorang pria yang dipenjara seumur hidup atas kasus pembunuhan ditangkap untuk kedua kalinya. Pria itu diduga terlibat dalam pembunuhan besar-besaran seorang gadis tahun 2007.
Kunihiko Katsuta (45), yang dijatuhi hukuman penjara tanpa batas waktu oleh Pengadilan Distrik Okayama tahun 2022 diselidiki atas kasus pembunuhan berbeda. Kunihiko diduga menjadi dalang penikaman seorang bocah berusia tujuh tahun, Yuzuki Unose, di Kakogawa, Prefektur Hyogo, tahun 2007, yang masih menjadi misteri.
Pelaku sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan bocah berusia sembil tahun, Yukiko Tsutsushio di Tsuyama, Prefektur Okayama tahun 2004.
"Kemungkinan keterlibatannya dalam serangan lain yang menargetkan gadis-gadis, termasuk kasus tahun 2007, muncul saat para penyelidik terus menginterogasinya saat ia berada di balik jeruji besi," menurut sumber investigasi, dikutip Kyodo News, Kamis (7/11/2024).
Pada hari Kamis (7/11), Katsuta ditangkap karena diduga berusaha membunuh seorang gadis, siswa kelas empat SD, pada tahun 2006 dengan menusuk dadanya di sebuah jalan di Tatsuno, Prefektur Hyogo.
Menurut saksi mata, korban diserang saat dalam perjalanan pulang dari sekolah. Dari kamera CCTV, di dekat lokasi menunjukkan seorang pria membawa ransel melarikan diri dari tempat kejadian tersebut.
Sementara itu, dalam kasus tahun 2007, Yuzuki, seorang murid SD kelas dua, ditikam di dada dan perutnya di depan rumahnya setelah kembali dari taman dekat rumahnya.
Pada saat penangkapannya dalam kasus Tsuyama pada tahun 2018, Katsuta sudah menjalani hukuman karena menikam seorang siswi SMP di Himeji, Prefektur Hyogo, pada tahun 2015.
Selain itu, dia juga sebelumnya menghadapi tuduhan penyerangan acak terhadap gadis-gadis lain di prefektur yang sama.