ERA.id - Jaksa Jepang memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas pembebasan terpidana mati terlama di dunia, Iwao Hakamada.
Berdasarkan laporan Kyodo News dan NHK, jaksa telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan terbaru, yang membuka jalan bagi penyelesaian hukuman mati Hakamada.
Namun kantor kejaksaan umum menolak berkomentar. Sementara kelompok pendukung Hakamada mengatakan mereka tidak memiliki konfirmasi langsung.
Setelah perjuangan panjang untuk keadilan yang dipimpin oleh saudara perempuannya, pengadilan menyatakan pada tanggal 27 September bahwa Hakamada (88) dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan empat kali yang menyebabkan ia harus menunggu selama 46 tahun untuk dieksekusi.
Pengadilan regional memutuskan bahwa penyidik telah merusak bukti dari dugaan pembunuhan tersebut. Pengacara Hakamada mengatakan bahwa mantan petinju itu mengalami interogasi tidak manusiawi dengan tujuan agar Hakamada mengakui perbuatannya.
Hakamada pertama kali dihukum pada tahun 1968 atas tuduhan merampok dan membunuh bosnya, istri pria tersebut, dan kedua anak remaja mereka.
Sidang ulang dikabulkan pada tahun 2014 dan Hakamada dibebaskan dari penjara, meskipun perselisihan hukum menyebabkan proses persidangan baru dimulai tahun lalu.
Jepang dan Amerika Serikat adalah dua negara industri besar yang masih menggunakan hukuman mati. Hukuman mati mendapat dukungan publik yang kuat di Jepang, di mana penghapusannya jarang dibahas.
Iwao Hakamada adalah terpidana mati kelima yang diadili ulang dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelumnya juga menghasilkan pembebasan.
Eksekusi terakhir di Jepang terjadi pada Juli 2022, terhadap seorang pria yang menewaskan tujuh orang dalam aksi tabrak truk dan penusukan di distrik elektronik populer Akihabara di Tokyo pada tahun 2008.