ERA.id - Majelis rendah parlemen Rusia meloloskan rancangan undang-undang kontroversial soal propaganda tanpa anak. Undang-undang ini akan melarang siapa pun menyebarkan konten yang promosi gaya hidup tanpa anak hingga dikenakan denda hingga 400.000 rubel Rusia atau sekitar Rp64 juta.
Anggota parlemen di majelis rendah Duma Negara Rusia memberikan suara bulat untuk mendukung rancangan undang-undang tersebut pada Selasa (12/11) waktu setempat. Undang-undang itu melarang penyebaran materi kepada publik, termasuk film dan media, yang mempromosikan penolakan terhadap kelahiran anak.
"Ini adalah hukum yang menentukan. Tanpa anak, tidak akan ada negara. Ideologi ini akan menyebabkan orang berhenti melahirkan anak," kata Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin, anggota partai Rusia Bersatu yang berkuasa, dikutip Moskow Times, Rabu (13/11/2024).
Volodin menambahkan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi warga negara, terutama generasi yang sedang tumbuh dari informasi yang tersebar di media yang berdampak negatif pada perkembangan kepribadian.
"Upaya tersebut dilakukan agar generasi baru warga negara kita tumbuh dengan berorientasi pada nilai-nilai keluarga tradisional," jelasnya.
Diketahui, undang-undang baru tersebut mengenakan denda hingga 400.000 rubel Rusia (Rp64 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel Rusia (Rp806 juta) untuk organisasi yang terbukti bersalah menyebarkan propaganda bebas anak di platform online, media, film, dan iklan.
Berdasarkan data resmi yang dirilis pada bulan September oleh Kremlin menunjukkan angka kelahiran pada titik terendah dalam seperempat abad sementara angka kematian meningkat karena perang Moskow di Ukraina terus berkecamuk. Kremlin menyebut angka tersebut bencana besar bagi masa depan bangsa.
RUU propaganda bebas anak saat ini menunggu persetujuan dari majelis tinggi parlemen pada tanggal 20 November sebelum dikirim ke Presiden Vladimir Putin untuk ditandatangani menjadi undang-undang.
Undang-undang tersebut mengubah pembatasan yang ada pada konten yang dianggap mempromosikan hubungan LGBTQ+ atau perubahan jenis kelamin.
Sementara itu, anggota parlemen di Duma Negara meloloskan RUU terpisah pada hari Selasa (12/11) yang melarang adopsi anak-anak Rusia oleh penduduk negara-negara asing di mana perubahan jenis kelamin diizinkan secara hukum.